Anggota DPR: UU Cipta Kerja jawab kerumitan birokrasi sektor perikanan
7 November 2020 13:18 WIB
Foto aerial kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2020). Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, pemerintah akan memfasilitasi segala hal yang diperlukan bagi para nelayan Pantura untuk melaut di perairan Natuna Utara, termasuk perizinan dan kapal. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin menyatakan UU Cipta Kerja merupakan jawaban atas kerumitan birokrasi yang terdapat di sektor kelautan dan perikanan yang kerap dihadapi berbagai pemangku kepentingan termasuk kelompok nelayan.
"Undang-Undang tersebut telah menyederhanakan semua peraturan perundang-undangan. Penyederhanaan ini sebuah inovasi yang harus diapresiasi, tentunya di dalamnya (UU Cipta Kerja) ada kelebihan dan kekurangannya," kata Hasan dalam pers rilisnya di Jakarta, Sabtu.
Menurut Hasan, dari hasil kunjungannya ke nelayan di Kota Pekalongan, Jateng pada 4 November 2020, ditemukan masih banyak nelayan yang mengeluhkan rumitnya birokrasi perizinan kapal untuk berlayar.
Tak hanya itu, ujar dia, mereka juga sering terkendala dengan subsidi solar yang masih belum merata serta infrastruktur pelabuhan dan jalan yang rusak.
Terkait birokrasi, lanjutnya, kelompok nelayan berharap adanya perampingan dokumen kapal yang saat ini mencapai 30 dokumen untuk kapal ukuran 30 gross tonnage (GT), serta beragam dokumen tersebut harus pula diurus di instansi yang berbeda dengan masa berlaku berbeda-beda pula.
Disampaikan Hasan, aspirasi nelayan tentang rumitnya birokrasi sebetulnya sudah terjawab pada UU Cipta Kerja.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP TB Haeru Rahayu mengatakan terkait tindak lanjut keluhan nelayan yang sudah terjawab melalui UU Cipta Kerja, KKP telah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah agar permasalahan ini segera terselesaikan.
"Oleh karena itu, dalam waktu dekat semua kepentingan nelayan, pembudidaya kelautan, dan perikanan akan dilayani hanya dalam satu pintu melalui KKP RI. Masa berlaku dokumen itu sudah dijadikan satu dan tertampung di kantor kami," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan semangat Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja melalui kemudahan investasi, sudah berjalan di KKP.
"Semangat omnibus law sudah berjalan di KKP. Ini dibuktikan dengan lahirnya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) untuk perizinan kapal tangkap ukuran di atas 30 GT yang berlaku secara online pada akhir 2019," kata Menteri Edhy.
Ia memaparkan sistem Silat memangkas waktu pengurusan dari yang tadinya 14 hari menjadi hanya satu jam. Hingga 7 Oktober 2020, berdasarkan data KKP, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ribuan izin yang dikeluarkan Silat nilainya mencapai lebih dari Rp470 miliar.
Kemudahan perizinan kini juga berlaku di sektor perikanan budi daya, dengan sekarang prosesnya satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sementara KKP bertindak sebagai pengawas bersama dengan pemerintah daerah. "Tadinya butuh 21 izin untuk bisa memulai usaha budi daya di Indonesia," ucapnya.
Baca juga: KKP: Izin usaha pengolahan komoditas perikanan semakin mudah
Baca juga: KKP beberkan kebijakan permudah izin dan layanan publik saat pandemi
Baca juga: Permudah izin, KKP serukan pelaku usaha jangan beri dokumen rekayasa
"Undang-Undang tersebut telah menyederhanakan semua peraturan perundang-undangan. Penyederhanaan ini sebuah inovasi yang harus diapresiasi, tentunya di dalamnya (UU Cipta Kerja) ada kelebihan dan kekurangannya," kata Hasan dalam pers rilisnya di Jakarta, Sabtu.
Menurut Hasan, dari hasil kunjungannya ke nelayan di Kota Pekalongan, Jateng pada 4 November 2020, ditemukan masih banyak nelayan yang mengeluhkan rumitnya birokrasi perizinan kapal untuk berlayar.
Tak hanya itu, ujar dia, mereka juga sering terkendala dengan subsidi solar yang masih belum merata serta infrastruktur pelabuhan dan jalan yang rusak.
Terkait birokrasi, lanjutnya, kelompok nelayan berharap adanya perampingan dokumen kapal yang saat ini mencapai 30 dokumen untuk kapal ukuran 30 gross tonnage (GT), serta beragam dokumen tersebut harus pula diurus di instansi yang berbeda dengan masa berlaku berbeda-beda pula.
Disampaikan Hasan, aspirasi nelayan tentang rumitnya birokrasi sebetulnya sudah terjawab pada UU Cipta Kerja.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP TB Haeru Rahayu mengatakan terkait tindak lanjut keluhan nelayan yang sudah terjawab melalui UU Cipta Kerja, KKP telah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah agar permasalahan ini segera terselesaikan.
"Oleh karena itu, dalam waktu dekat semua kepentingan nelayan, pembudidaya kelautan, dan perikanan akan dilayani hanya dalam satu pintu melalui KKP RI. Masa berlaku dokumen itu sudah dijadikan satu dan tertampung di kantor kami," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan semangat Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja melalui kemudahan investasi, sudah berjalan di KKP.
"Semangat omnibus law sudah berjalan di KKP. Ini dibuktikan dengan lahirnya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) untuk perizinan kapal tangkap ukuran di atas 30 GT yang berlaku secara online pada akhir 2019," kata Menteri Edhy.
Ia memaparkan sistem Silat memangkas waktu pengurusan dari yang tadinya 14 hari menjadi hanya satu jam. Hingga 7 Oktober 2020, berdasarkan data KKP, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ribuan izin yang dikeluarkan Silat nilainya mencapai lebih dari Rp470 miliar.
Kemudahan perizinan kini juga berlaku di sektor perikanan budi daya, dengan sekarang prosesnya satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sementara KKP bertindak sebagai pengawas bersama dengan pemerintah daerah. "Tadinya butuh 21 izin untuk bisa memulai usaha budi daya di Indonesia," ucapnya.
Baca juga: KKP: Izin usaha pengolahan komoditas perikanan semakin mudah
Baca juga: KKP beberkan kebijakan permudah izin dan layanan publik saat pandemi
Baca juga: Permudah izin, KKP serukan pelaku usaha jangan beri dokumen rekayasa
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: