Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polri menetapkan Sjahrir Djohan (SJ) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kasus penyuapan dengan tersangka Gayus Tambunan.
"Yang bisa ditetapkan sebagai tersangka tipikor, penyuapan Gayus Tambunan, namun materi pemeriksaan belum bisa disampaikan," kata Kepala Divisi Huma Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Rabu.
Edward menjelaskan, SJ menjalani penahanan karena penyidik menemukan alat bukti yg cukup berdasarkan keterangan saksi termasuk petunjuk seperti saksi-saksi yang mengetahui keterlibatan tersangka melalui alat komunikasi.
Jenderal polisi bintang dua itu menyatakan Undang-Undang tentang Tipikor yang dikenakan kepada SJ, yakni pasal penyuapan dan pencucian uang.
Keterlibatan SJ sebagai tersangka itu berdasarkan rangkaian dari kasus Gayus yang memperoleh sejumlah dana dari hasil kejahatan perpajakan.
Namun, dana itu dinyatakan milik orang lain kemudian "dicuci" melalui karangan cerita bahwa uang tersebut milik Andi Kosasih, kata Edward.
Edward menambahkan, kasus SJ itu akan berlanjut terus karena masih banyak nama disebutkan para tersangka melalui proses penyidikan.
Sebelumnya, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji mengatakan SJ diduga sebagai makelar kasus terkait perkara perpajakan dengan tersangka Gayus Tambunan.
Susno menuturkan hal itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.
(T.T014/Z002/R009)
Polri Tetapkan SJ Sebagai Tersangka Tipikor
14 April 2010 20:55 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang (ANTARA/Ujang Zaelani)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
Tags: