Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan KPK dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) guna mengawasi penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan pandemi COVID-19.

"Dalam hal pelaksanaan penggunaan BTT, SKPD/UKPD telah mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi, BPKP dan KPK untuk pengawasan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat.

Anies mengatakan dana BTT pada APBD Perubahan 2020 naik menjadi Rp5,19 triliun dari yang dianggarkan sebelumnya sebesar Rp188 miliar.

"BTT mengalami kenaikan sebesar 2.752,39 persen dari semula dianggarkan sebesar Rp188 miliar menjadi Rp5,19 triliun," kata Anies.

Dana BTT ini digunakan untuk penanganan kesehatan dan dampak ekonomi dunia usaha daerah agar tetap hidup. "Penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup," kata Anies.

Baca juga: Jakarta paling optimal gunakan APBD saat pandemi
Baca juga: Krisis kesehatan sebabkan pengangguran di Jakarta tertinggi


Anies mengatakan dana BTT itu juga digunakan untuk penyediaan jaringan pengamanan sosial.
Dana penanganan COVID-19 berasal dari sumber yang berbeda lewat belanja dana BTT.

Sedangkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembiayaan infrastruktur sehingga harus digunakan untuk program-program yang terkait dengan pembangunan.

"Itu beda, program PEN itu adalah program pemerintah pusat terkait dengan pembangunan-pembangunan, memang program itu. Kalau penanganan COVID-19 kita menggunakan dana BTT dari DKI," kata Anies.