Tokyo, 2 November 2020 (Antara/Kyodo JBN-AsiaNet) -
- Mencegah Serangan African Swine Fever ke Jepang, Denda Maksimal 3 Juta JPY untuk Perorangan -
Pada 9 September 2020, gen virus African swine fever (ASF) terkonfirmasi sebagai hasil uji gen (PCR) yang dilakukan oleh Dinas Karantina Hewan atau Animal Quarantine Service (AQS), Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Jepang, pada sosis babi yang dibawa secara ilegal ke Jepang oleh penumpang dari Filipina.
Logo: https://kyodonewsprwire.jp/prwfile/release/M105725/202010266217/_prw_PI3fl_GVHYh968.jpg
Foto1: https://kyodonewsprwire.jp/prwfile/release/M105725/202010266217/_prw_PI2fl_YwggcMts.jpg
Foto2: https://kyodonewsprwire.jp/prwfile/release/M105725/202010266217/_prw_PI1fl_KGhrNoe1.jpg
Foto3: https://kyodonewsprwire.jp/prwfile/release/M105725/202010266217/_prw_PI4fl_0aIRJiuW.jpg
Virus hidup juga diisolasi dari produk tersebut sebagai hasil dari isolasi virus yang dilakukan oleh National Institute of Animal Health (NIAH), National Agriculture and Food Research Organization (NARO). Dengan ini, kembali dibuktikan bahwa virus ASF yang menular telah mencapai perbatasan Jepang.
Sosis babi yang dibawa dalam penerbangan berangkat dari Manila, Filipina, pada 31 Agustus, adalah bagian dari oleh-oleh. Setelah anjing pendeteksi karantina di bandara Haneda menemukan produk daging tersebut, AQS membuangnya sebagai produk impor yang dilarang, dan sebagian dikirim untuk pengujian.
AQS telah menguji gen virus ASF pada produk daging babi yang dibawa secara ilegal oleh penumpang internasional sejak Agustus 2018, dan ini merupakan kasus ke-89 yang didapati sebagai gen ASF positif dan merupakan kasus ketiga di mana virus ASF yang menular diisolasi.
Produk hewani termasuk ham, bacon, dendeng, sosis, produk daging olahan, dll. dilarang untuk dibawa ke Jepang, berapapun volumenya, sesuai dengan Undang-Undang Pengendalian Penyakit Menular Hewan Domestik.
AQS akan terus memperkuat pemeriksaan impor produk hewan untuk mencegah masuknya ASF melalui penumpang dan paket internasional dengan memanfaatkan anjing pendeteksi karantina di bandara internasional dan kantor pos.
Para pelanggar akan dijatuhi hukuman penjara untuk jangka waktu hingga 3 tahun atau denda hingga 3 juta JPY. Perusahaan bisnis akan dihukum dengan denda hingga 50 juta JPY. Penumpang dengan produk hewan ilegal juga tidak diizinkan untuk mendarat di Jepang.
Dinas Karantina Hewan, Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Jepang: http://www.maff.go.jp/aqs/english/product/import.html
Sumber: Dinas Karantina Hewan, Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Jepang