Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan semestinya Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai terdakwa kasus pemalsuan surat memahami Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang proses penyidikan tindak pidana.

Hal itu dikatakan Brigjen Sambo saat dihubungi di Jakarta, Jumat, menanggapi adanya keterangan saksi AKP Iwan Purwanto yang mengaku diperintah oleh atasan untuk membuat laporan terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam kasus Djoko Soegiarto Tjandra.

Itu terungkap dalam persidangan kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Seharusnya setiap anggota Polri yang menjadi penyidik memahami Perkap 6 Tahun 2019," kata Sambo.

Baca juga: Brigjen Prasetijo disebut minta bagian suap dari Joko Tjandra
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo perintahkan bakar surat palsu Joko Tjandra
Baca juga: Irjen Napoleon sebut minta uang suap untuk "petinggi kita"


Dia mengatakan dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a disebutkan bahwa laporan polisi model A adalah laporan polisi yang dibuat anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemui langsung peristiwa yang terjadi. Kemudian ada juga laporan model B yang dibuat oleh pengaduan masyarakat.

Menurut dia, AKP Iwan Purwanto selaku penyidik menerima penyerahan hasil pemeriksaan dari Divisi Propam Polri yang artinya AKP Iwan selaku anggota Polri mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi yakni dugaan pidana pemalsuan surat.

"Maka wajib membuat laporan polisi model A. Jadi dia (Iwan Purwanto) bukan melaporkan terdakwa (Brigjen Prasetijo Utomo), tapi dia menemukan peristiwa yang terjadi. Seharusnya anggota Polri apalagi berdinas di Reserse Bareskrim (terdakwa) memahami Perkap 6 tahun 2019 itu," ujarnya.

Kemudian langkah yang diambil oleh AKP Iwan yakni melaporkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri. Selanjutnya, tim penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menemukan pelaku atas peristiwa pidana tersebut.

Langkah Iwan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim dinilainya tepat karena sesuai dengan Perkap.

"Jadi salah kalau Iwan dibilang melaporkan dia (terdakwa Brigjen Prasetijo). Laporan polisi yang dibuat AKP Iwan itu adalah laporan model A yang sesuai Pasal 3 Ayat (5) huruf a disebutkan bahwa laporan yang dibuat oleh anggota Polri," rinci Sambo.