Erick Thohir: Kami dukung investigasi kasus korupsi Garuda-Bombardier
6 November 2020 10:57 WIB
Dokumentasi - Pesawat Bombardier CRJ 1000 NextGen milik maskapai Garuda Indonesia berkapasitas 100 tempat duduk di Bandara Rendani Manokwari, Papua Barat, Jumat (22/11/2013). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/am.
Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir mendukung investigasi kasus korupsi yang melibatkan Garuda Indonesia dan produsen pesawat internasional Bombardier usai lembaga Serious Fraud Office asal Inggris mengumumkan akan memulai investigasi terhadap kasus yang melibatkan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar.
"Kami di Kementerian BUMN sangat mendukung untuk penindaklanjutan masalah hukum di Garuda karena ini merupakan bagian dari good corporate governance dan transparasi yang dijalankan sejak awal kami menjabat dan sesuai dengan program transformasi BUMN," ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Erick Thohir mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum KPK, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan, dalam penanganan kasus Garuda ini.
Baca juga: Garuda Indonesia koordinasi dengan KPK dalam upaya cegah korupsi
"Kementerian Hukum dan HAM membantu kami dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance," kata Erick Thohir.
Sebelumnya lembaga Serious Fraud Office asal Inggris mengumumkan telah memulai investigasi terkait kasus korupsi yang melibatkan maskapai Garuda Indonesia dan produsen pesawat Bombardier.
Sedangkan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar yang terlibat dalam kasus itu telah dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai sekitar Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.
Baca juga: Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara
Dalam dakwaan pertama Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp8,859 miliar, 884.200 dolar AS, 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura.
Uang suap berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport regional (ATR), serta Bombardier Canada, melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.
Suap itu salah satunya berkaitan dengan penerimaan uang atas pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft (selanjutnya disebut Bombardier) melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc.
Baca juga: Emirsyah Satar sebut terima gratifikasi sebagai suatu kewajaran
Baca juga: Pengadaan pesawat Garuda disebut tanpa persetujuan dewan komisaris
"Kami di Kementerian BUMN sangat mendukung untuk penindaklanjutan masalah hukum di Garuda karena ini merupakan bagian dari good corporate governance dan transparasi yang dijalankan sejak awal kami menjabat dan sesuai dengan program transformasi BUMN," ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Erick Thohir mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum KPK, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan, dalam penanganan kasus Garuda ini.
Baca juga: Garuda Indonesia koordinasi dengan KPK dalam upaya cegah korupsi
"Kementerian Hukum dan HAM membantu kami dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance," kata Erick Thohir.
Sebelumnya lembaga Serious Fraud Office asal Inggris mengumumkan telah memulai investigasi terkait kasus korupsi yang melibatkan maskapai Garuda Indonesia dan produsen pesawat Bombardier.
Sedangkan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar yang terlibat dalam kasus itu telah dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai sekitar Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.
Baca juga: Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara
Dalam dakwaan pertama Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp8,859 miliar, 884.200 dolar AS, 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura.
Uang suap berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport regional (ATR), serta Bombardier Canada, melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.
Suap itu salah satunya berkaitan dengan penerimaan uang atas pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft (selanjutnya disebut Bombardier) melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc.
Baca juga: Emirsyah Satar sebut terima gratifikasi sebagai suatu kewajaran
Baca juga: Pengadaan pesawat Garuda disebut tanpa persetujuan dewan komisaris
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020
Tags: