Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Pol Zaenuri Lubis mengatakan, Sjahril Djohan diperiksa tim penyidik sebagai saksi dan tidak sebagai tersangka.

"Kalau saksi yang pasti bisa pulang. Pemeriksaan bisa dua jam, empat jam bahkan bisa berlangsung sampai besok pagi," kata Lubis di Jakarta, Selasa malam.

Ia mengatakan, penyidik menghormati kesehatan Sjahril yang kini telah berusia lebih dari 60 tahun sehingga penyidikan tergantung pada kondisi kesehatan.

"Kalau kuat, ya akan diperiksa sebagai saksi tapi kondisi umur beliau kan sudah kepala enam," katanya menegaskan.

Ia mengatakan, penyidik bisa saja memanggil mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) untuk diperiksa sebagai saksi setelah pemeriksaan Sjahril selesai.

"Jika ada keterangan yang berbeda, maka akan ada konfrontir. Tapi sampai sekarang belum ada konfrontir keterangan," katanya.

Lubis menjelaskan bahwa Sjahrial datang ke Mabes Polri pukul 15.30 WIB dan baru diperiksa dua jam berikutnya.

"Karena usia sudah 65 tahun maka kami memberikan kesempatan untuk istirahat dan kesehatannya diperiksa," katanya.

Ia mengatakan, pemeriksaan Sjahril masih sebatas perkenalan dengan Susno.

Sjahril mengaku tidak tahu mengapa namanya dikaitkan dengan makelar kasus di Mabes Polri, ujarnya.

Ia mengatakan, Sjahril hanya diperiksa oleh penyidik dan bukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
(S027/Z002/R009)