PUPR akan tangani bantuan pembiayaan perumahan bagi pekerja mandiri
5 November 2020 17:36 WIB
Ilustrasi - Pengendara sepeda motor melintas di depan perumahan bersubsidi di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) akan berupaya menangani bantuan pembiayaan perumahan bagi kelompok pekerja mandiri secara baik dan masif.
"Salah satu yang sedang kita kembangkan pada tahun 2020 kami membentuk gugus tugas atau task force bagaimana kita ke depannya bisa menangani kelompok sasaran yang cukup besar jumlahnya, tapi sampai saat ini penanganannya cukup minim yakni kelompok informal atau pekerja mandiri," ujar Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin seperti dikutip dari akun resmi YouTube BLU PPDPP Kementerian PUPR di Jakarta, Kamis.
Menurut Arief, kelompok pekerja mandiri ini belum tertangani secara baik dan masif dalam hal bantuan pembiayaan perumahan.
"Untuk kelompok pekerja mandiri ini sedang coba ke depannya kita kembangkan bisnis PPDPP untuk bisa menangani kelompok tersebut secara baik," katanya.
Terlebih lagi jika adan Pengelola tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera sudah berjalan dan menangani aparatur sipil negara, personel TNI-Polri, pegawai BUMN, BUMD, BumDes dan swasta.
Namun siapa yang akan menangani kelompok pekerja mandiri? Dan ini merupakan pekerjaan rumah yang paling besar untuk menyelesaikan masalah backlog perumahan.
"Dengan demikian PPDPP membentuk task force untuk menyiapkan bagaimana skema bagi kelompok pekerja mandiri ke depannya," ujar Arief.
Dia juga mengatakan bahwa PPDPP tidak hanya menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) saja tetapi di dalam amanat pembentukannya bahwa PPDPP memiliki tugas mengembangkan bisnis dan pelayanan.
Baca juga: Penyaluran dana pembiayaan perumahan tembus 94,5 persen
Baca juga: Kemen PUPR wajibkan pengembang perumahan perhatikan asas inklusivitas
"Salah satu yang sedang kita kembangkan pada tahun 2020 kami membentuk gugus tugas atau task force bagaimana kita ke depannya bisa menangani kelompok sasaran yang cukup besar jumlahnya, tapi sampai saat ini penanganannya cukup minim yakni kelompok informal atau pekerja mandiri," ujar Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin seperti dikutip dari akun resmi YouTube BLU PPDPP Kementerian PUPR di Jakarta, Kamis.
Menurut Arief, kelompok pekerja mandiri ini belum tertangani secara baik dan masif dalam hal bantuan pembiayaan perumahan.
"Untuk kelompok pekerja mandiri ini sedang coba ke depannya kita kembangkan bisnis PPDPP untuk bisa menangani kelompok tersebut secara baik," katanya.
Terlebih lagi jika adan Pengelola tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera sudah berjalan dan menangani aparatur sipil negara, personel TNI-Polri, pegawai BUMN, BUMD, BumDes dan swasta.
Namun siapa yang akan menangani kelompok pekerja mandiri? Dan ini merupakan pekerjaan rumah yang paling besar untuk menyelesaikan masalah backlog perumahan.
"Dengan demikian PPDPP membentuk task force untuk menyiapkan bagaimana skema bagi kelompok pekerja mandiri ke depannya," ujar Arief.
Dia juga mengatakan bahwa PPDPP tidak hanya menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) saja tetapi di dalam amanat pembentukannya bahwa PPDPP memiliki tugas mengembangkan bisnis dan pelayanan.
Baca juga: Penyaluran dana pembiayaan perumahan tembus 94,5 persen
Baca juga: Kemen PUPR wajibkan pengembang perumahan perhatikan asas inklusivitas
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: