Pemprov Banten bebaskan denda pajak kendaraan hingga akhir 2020
5 November 2020 15:51 WIB
Pemerintah Provinsi Banten berlakukan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif, mulai Kamis 5 November hingga 23 Desember 2020 (Mulyana)
Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif, mulai Kamis 5 November hingga 23 Desember 2020.
"Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif diberlakukan sampai akhir 2020," kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Kamis.
Baca juga: Bea Cukai Banten musnahkan barang milik negara bernilai Rp13,8 miliar
Menurut Wahidin Halim, Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.
"Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif," kata Wahidin.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari mengatatakan penghapusan sanksi administratitif atau denda sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: Wagub Banten dorong mahasiswa berkontribusi dalam ketahanan energi
"Selain program bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," kata Opar.
Masih menurut Opar, bagi warga Banten yang ingin mengurus keperluannya terkait program ini, bisa langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainnya.
Baca juga: Tak bisa melaut, nelayan di Lebak-Banten kembali terlilit utang
"Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda pajak, bisa langsung datang ke Kantor Samsat di daerah masing-masing," kata Opar.
Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai minimarket di Indomaret dan Alfamart. Atau melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat.
Baca juga: Kemenpar kaji pengembangan pariwisata Ujung Kulon sampai Pangandaran
"Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif diberlakukan sampai akhir 2020," kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Kamis.
Baca juga: Bea Cukai Banten musnahkan barang milik negara bernilai Rp13,8 miliar
Menurut Wahidin Halim, Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.
"Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif," kata Wahidin.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari mengatatakan penghapusan sanksi administratitif atau denda sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: Wagub Banten dorong mahasiswa berkontribusi dalam ketahanan energi
"Selain program bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," kata Opar.
Masih menurut Opar, bagi warga Banten yang ingin mengurus keperluannya terkait program ini, bisa langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainnya.
Baca juga: Tak bisa melaut, nelayan di Lebak-Banten kembali terlilit utang
"Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda pajak, bisa langsung datang ke Kantor Samsat di daerah masing-masing," kata Opar.
Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai minimarket di Indomaret dan Alfamart. Atau melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat.
Baca juga: Kemenpar kaji pengembangan pariwisata Ujung Kulon sampai Pangandaran
Pewarta: Mulyana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020
Tags: