Depok (ANTARA News) - Penasihat hukum mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji, Henry Yosodiningrat mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan gugatan hukum apapun menyikapi penangkapan Susno.
"Tidak ada sedikit pun terlintas dalam pikiran untuk melakukan gugatan hukum," kata Henry ketika tiba di rumah Susno, di Perumahan Puri Cinere Jalan Cobodas I no 7, Depok, Jawa Barat Senin malam.
Susno beserta tim kuasa hukum tiba di rumah pukul 23.10 WIB menggunakan mobil Honda Accord warna hitam dengan nomor polisi B 1988 UAA.
Henry menyayangkan penangkapn Susno, karena ia tidak melakukan pelanggaran etika Polri.
"Pak Susno belum melanggar hukum karena belum pergi ke luar negeri," katanya.
Selama diperiksa Mabes Polri, kata Henry, Susno mendapat lima pertanyaan. Salah satunya adalah mempertanyakan bagaimana keadaan kesehatan Susno.
Menurut Henry, kalau memang Susno dicekal harus ada bukti permulaan yang cukup ketika melakukan tindakan pidana. (F006/K004)
Susno Tak Akan Gugat Mabes Polri
12 April 2010 23:55 WIB
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di Pusat Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Jakarta, Senin malam (12/4). (ANTARA/Rosa Panggabean)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
Tags: