Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Susno antara lain Muh Assegaf, Henry
Yosodiningrat dan Ari Yusuf Amir telah datang ke Mabes Polri untuk
mendampingi namun tidak diizinkan.
Mereka berusaha menemui
pimpinan Polri tetapi tidak berhasil sebab malam ini para pimpinan
Polri sedang menggelar rapat terkait dengan penangkapan Susno.
Menurut Henry Yosodiningrat, jika Susno juga dinyatakan melanggar kode
etik maka kleinnya tidak bisa diproses oleh Divpropam karena
pelanggaran kode etik hanya diatur berdasarkan Peraturan Kapolri yang
belum diundangkan sehingga tidak bisa diperlakukan karena belum
diundangkan.
"Kalau Susno melanggar etik dan disiplin, dia tidak boleh ditangkap
atau dibawa paksa karena bukan tidak pidana," kata Yosodiningrat.
Menurutnya, institusi tempat Susno berdinas Polri bisa saja menahan
Susno tetapi hal itu tidak boleh dilakukan tanpa bukti yang cukup. Jika
tetap dilakukan penahanan, tambah Yosodiningrat, akan berdampak buruk
terhadap institusi kepolisian.
Henry mengatakan, Susno tidak seharusnya ditangkap karena pergi ke luar negeri hanya untuk periksa kesehatan saja.
Susno masih diperiksa oleh Divpropam Polri setelah
ditangkap di terminal 2 D bandara Soekarno Hatta, sebelum berangkat ke
Singapura.
Polri melakukan hal itu karena Susno belum memiliki izin
bepergian ke luar negeri dari Mabes Polri. Selain itu pencegahan ke
luar negeri dilakukan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan
yang dilakukan oleh Susno.
Pada kasus lain Susno pernah menemui buronan kasus korupsi Anggoro Widjojo di Singapura.(J004/Z002)
Kuasa Hukum Belum Boleh Temui Susno
12 April 2010 22:33 WIB
Kuasa hukum Susno Muh Assegaf (ANTARA/Prasetyo Utomo)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010
Tags: