Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Komjen Susno Duadji , Muhammad Assegaf, mempertanyakan alasan Divpropan Polri untuk mengambil paksa kliennya."Kalau Susno sekadar melanggar izin dan tidak perlu ditangkap," katanya.

Ia juga menyayangkan tidak adanya surat perintah penangkapan terhadap Susno dan tidak ada alasan yang jelas untuk mencegah Susno ke luar negeri.

Assegaf mengakui, Susno ke luar negeri hanya untuk berobat dan untuk satu hari saja.

Ia mengaku, telah berusaha menemui Susno yang sedang diperiksa Divpropam tetapi belum diizinkan sehingga akan meminta langsung izin kepada Kadiv Propam Irjen Pol Budi Gunawan.

"Penangkapan Susno tidak seharusnya dilakukan karena dia bukan kriminal dan hanya melanggar disiplin Polri saja," katanya.

Ia juga menyayangkan adanya anggota Divpropam Polri yang membuntuti Susno dalam perjalanan ke Bandara Soekarno-Hatta karena hal itu sama saja dengan adanya upaya untuk menangkap.

Assegaf menduga, penangkapan kliennya dilatarbelakangi dengan hubungan Susno dari Satgas Pemberatasan Mafia Hukum dan Komisi III DPR.(S027*M040/Z002)