Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin, menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus mantan pejabat eselon II di Bappenas dan eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Bahasyim Assifie.
"Benar, Kejati DKI Jakarta Senin (12/4) siang sudah menerima SPDP Bahasyim (dari Polda Metro Jaya)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi (Kasat Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aris Munandar mengatakan, penyidik memeriksa Bahasyim Assifie dengan status tersangka.
Penetapan tersangka itu terkait dugaan kepemilikan dana rekening mencurigakan senilai Rp64 miliar.
Jampidsus tidak menyebutkan SPDP yang diterima Kejati DKI Jakarta itu, apakah terkait tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Hidayatullah, mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Namun saya belum bisa menjelaskan soal koordinasi itu, namun kalau melihat penetapan tersangka oleh Polda di situ (ada unsur korupsinya)," katanya.
Tersangka Bahasyim Assifie yang diduga terlibat kasus korupsi dan pencucian uang sebesar Rp64 miliar, Jumat (9/4) malam sekitar pukul 21.30 WIB menjalani penahanan di Biro Operasi Subbagian Perawatan Tahanan Polda Metro Jaya.
Bahasyim menjalani penahanan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB.
Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu dibawa oleh petugas dengan menggunakan mobil warna perak bernomor polisi B-8309-PQ dari Ditreskrimsus menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Bekas pejabat eselon II Ditjen Pajak itu didampingi putranya, Kurniawan Arifka, dan pengacaranya, Jhon K. Aziz, menuju ruang tahanan.
(T.R021/R010/S026)
Kejati Sudah Terima SPDP Bahasyim
12 April 2010 17:36 WIB
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Tags: