Cianjur (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan teguran terhadap Pemkab Cianjur, Jawa Barat, karena belum menindak lanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada 2020.

"Surat teguran dilayangkan karena calon bupati Cianjur Oting Zaenal Mutaqin yang masih berstatus ASN sebagai Kepala Dinas Pendidikan Cianjur, mendaftarkan diri tanpa ada pengajuan cuti sebagai pegawai negeri," kata Pjs Bupati Cianjur Dudi Sudrajat Abdurachim di Cianjur Rabu.

Baca juga: Kemendagri: Data kepegawaian ASN di 67 Pemda kena blokir

Ia menjelaskan belum mengambil langkah terkait teguran dari Kemendagri karena tidak tahu adanya sanksi terkait pelanggaran yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Oting Zaenal Mutaqien, sehingga hingga saat ini belum merespon surat tersebut.

Bahkan surat terkait pendaftaran diri Oting, tambah Dudi, disampaikan sebelum dirinya menjabat sebagai pejabat sementara, sehingga surat tersebut jatuh tempo dan tidak dapat ditindaklanjuti karena yang bersangkutan sudah pensiun.

"Saya baru tahu kalau ada teguran dari kementerian beberapa hari lalu, sehingga coba ditelusuri dan ternyata yang bersangkutan sudah pensiun dan bebas melakukan kegiatan poliitik," katanya.

Untuk saat ini, tuturnya, pihaknya hanya akan melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas agar tidak kembali terulang dengan mengimbau ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, untuk netral dan tidak terlibat politik praktis pada Pilkada Cianjur 2020.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada 2020, salah satunya pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkungan Pemkab Cianjur.

Baca juga: Netralitas ASN, Kemendagri tegur 67 kepala daerah

Baca juga: Akademisi ingatkan ASN harus netral, cegah konflik internal