Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara (ekspos) kasus Bank Century untuk memantau penanganan dan kelanjutan kasus itu.

"Hari ini KPK melakukan gelar perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin.

Johan menjelaskan, gelar perkara itu dimulai pukul 13.00 WIB dan dilakukan secara tertutup.

Para pimpinan KPK direncanakan hadir dalam gelar perkara itu. Selain itu, direktur terkait dan tim penyelidik juga hadir untuk memberikan laporan penanganan kasus Bank Century.

Johan membantah KPK lambat dalam menangani kasus Bank Century.

Dia menegaskan, KPK tidak lambat melainkan hati-hati. Hal itu disebabkan KPK tidak bisa mundur jika sudah menetapkan orang sebagai tersangka suatu kasus korupsi.

Peraturan perundang-undangan tidak mengenal mekanisme penghentian penyidikan di KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, M. Jasin mengatakan, gelar perkara adalah forum untuk melaporkan perkembangan penanganan kasus.

"Paling tidak melaporkan hasil pemeriksaan beberapa saksi," katanya.

Jasin juga belum bisa memastikan kapan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan diperiksa.

Dia mengatakan, forum gelar perkara akan memutuskan apakah Sri Mulyani perlu dipanggil atau tidak.

Dalam kasus Bank Century, KPK telah memeriksa beberapa pejabat BI, antara lain Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan Budi Rochadi.

Kemudian Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Budi Armanto, Deputi Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I BI Heru Kristiana, Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah.

Kemudian, pegawai pada Direktorat Pengawasan BI Pahla Santosa, dan pegawai BI yang juga anggota Satgas Pengawasan Bank Century Ahmad Fuad.

Selain itu, Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo, Kepala Divisi Penjaminan LPS Poltak L. Tobing, dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany juga telah diperiksa.(F008/A024)