Sragen (ANTARA) - Jebakan hama tikus dengan menggunakan aliran listrik di persawahan Sragen, Jawa Tengah, kembali menelan korban jiwa.

Warga Putatsewu RT 002, Sragen, Jamino (62) menjadi korban yang ke-9 dalam sepuluh bulan terakhir, demikian disampaikan Kapolres Sragen saat dikonfirmasi, Rabu.

"Hal ini, menjadi perhatian Polres Sragen karena dalam kurun waktu 10 bulan terakhir ini, terjadi sebanyak 9 kejadian serupa. Sehingga, bisa dipastikan setiap bulan hampir satu kejadian meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik untuk jebak hama tikus," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi.

Jamino meninggal akibat sengatan listrik dari alat jebakan tikus di persawahan Desa Jati Tengah, Kecamatan Sukodono, Sragen. Jenazahnya oleh warga setempat sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu.

Baca juga: Polres Ngawi catat 24 kasus kematian akibat jebakan tikus
Baca juga: Dua Bocah di Sidoarjo Tewas Terperangkap Jebakan Tikus
Baca juga: Dinas Pertanian Ngawi larang petani gunakan jebakan tikus listrik


Kapolres mengatakan, peristiwa ini berpotensi mengarah ke tindak pidana karena antara korban dengan pemilik lahan orang berbeda. Hal ini, berbeda dengan kejadian dua hari yang lalu yang korbannya adalah pemilik lahan sendiri.

Aparat kepolisian kini tengah menyelidiki kejadian tersebut dan menyatakan kejadian tersebut akan diproses secara hukum guna memberikan efek jera, katanya.

Kendati demikian, pihaknya akan mendiskusikan dengan Kepala desa dan Kapolsek.

Menurut Kapolres, dalam peristiwa ini pemilik alat jebakan tikus berpotensi dapat dijerat dengan pasal 359 KUHP, tentang tindak pidana akibat kelalaiannya menyebabkan meninggal dunia seseorang.

Sementara itu, Aparat kepolisian sendiri, menurut Kapolres, selama ini terus melakukan edukasi agar tidak menggunakan jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik, mengingat bahaya yang mengintai warga.