Jakarta (ANTARA) - Ketua Asosiasi Hortikultura Nasional, Anton Muslim Arbi meminta kepada penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Perizinan Impor (SPI) buah.
Menurut Anton dalam pernyataan di Jakarta, Rabu, penindakan hukum ini penting karena terdapat dugaan keterlibatan politisi yang bertindak sebagai perantara dalam proses izin impor dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
"Kalau ada penyebutan nama seperti itu, KPK mestinya bertindak. Disini kita butuhkan betul-betul penegak hukum seperti KPK, yang mau melakukan tindakan-tindakan seperti ini," kata Anton.
Baca juga: Anggota DPR soroti pola ekspor-impor buah sayur
Ia menjelaskan proses pemberian izin impor buah masih dikeluhkan importir karena terlalu lama, hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dan melibatkan kartel, sehingga membutuhkan penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum tersebut.
"Sebenarnya kita ingin berantas hal itu, dulu pernah ditangani juga KPK. Sampai hari ini keluhan itu tidak menemukan jalan keluar, sehingga proses izin masih menggunakan jasa-jasa yang kita sebut mafia atau kartel," katanya.
Menanggapi adanya dugaan tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan penegak hukum dapat kesulitan untuk mengungkap izin impor buah yang bermasalah karena hal ini sudah berlangsung sejak lama.
Baca juga: Asosiasi eksportir-importir buah siap gugat izin impor diskriminatif
"Kalau kejaksaan, atau polisi, sulit sekali ini. Padahal ini layak sekali diusut, karena merugikan orang banyak," katanya.
Meski demikian, menurut dia, keterlibatan KPK bisa saja diperlukan mengingat institusi tersebut pernah mengungkap kasus serupa beberapa tahun yang lalu yaitu pelanggaran impor daging sapi.
"Kalau tidak salah dulu impor daging juga Rp5.000 sampai Rp10.000 per kilogram, jaman kasus daging yang melibatkan politisi itu nilainya puluhan miliar per satu perusahaan, mirip-mirip komoditas buah sekarang," katanya.
Ia mengatakan pembenahan perizinan impor buah sangat penting karena proses birokrasi usaha secara tepat tidak hanya menguntungkan importir, tapi juga para petani yang selama ini telah mengusahakan adanya pasokan buah dalam negeri dengan kualitas yang baik.
Asosiasi harap penegak hukum usut dugaan pelanggaran izin impor buah
4 November 2020 17:06 WIB
Ilustrasi-Penjual buah impor di Pasar Gede. (ANTARA/Aris Wasita)
Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: