Palu (ANTARA) - Pandemi virus corona jenis baru (COVID-19) menjadi satu ancaman serius terhadap keberlangsungan hidup manusia di muka bumi, tak terkecuali di Provinsi Sulawesi Tengah.

Masalah kesehatan dan keselamatan kala pandemi COVID-19, menjadi hal terpenting yang harus diperhatikan secara serius oleh pemimpinan di daerah, dalam mencegah penyebarannya.

Di satu sisi, kala pandemi COVID yang berdampak langsung terhadap sektor pembangunan manusia menyangkut pendidikan, juga membutuhkan penanganan khusus lewat strategi yang terukur untuk kembali memulihkan kegiatan belajar dan mengajar.

Begitu pula pada sektor ekonomi di antaranya menyangkut dengan tenaga kerja dan perusahaan pemberi kerja, yang juga menjadi terdampak kala pandemi COVID-19.

Mekanisme penanganan dan penanggulangan pandemi COVID-19, serta masalah yang dilahirkan dari adanya pandemi itu, tidak hanya semata-mata melihat dari aspek kesehatan dan keselamatan.

Tetapi aspek ekonomi, sosial dan keagamaan, serta pembangunan manusia mestinya ditangani dengan pendekatan-pendekatan yang tidak bisa disamakan satu dan lainnya.

Karena itu, dibutuhkan rencana penanganan yang visioner, terstruktur dan sismatis, serta terprogram dengan baik yang dilaksanakan secara serentak di tingkat provinsi, kabupaten dan kota hingga di tingkat terendah, yakni RT.

Pusat Data dan Informasi (Pusdatina) COVID-19 Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) lewat Juru Bicara Moh Haris Kariming mengemukakan kumulatif pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Sulteng hingga kini menjadi 857 orang per 31 Oktober 2020.

Data itu juga menunjukkan pasien COVID-19 yang sembuh bertambah 19 orang, mereka berada di sejumlah daerah, antara lain lima orang di Kota Palu, dua orang di Kabupaten Banggai Laut, dua orang di Poso dan 10 orang di Sigi.

Dengan bertambahnya 19 pasien COVID-19 yang sembuh, secara kumulatif pasien COVID-19 di Sulteng yang sembuh sampai 31 Oktober 2020 menjadi 647 orang.

Selain itu total pasien COVID-19 yang meninggal berjumlah 34 orang dan 176 orang saat ini menjalani isolasi secara mandiri maupun di pusat pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah setempat.

Data Pusdatina mestinya menjadi rujukan dari para paslon untuk membangun strategi menekan penyebaran COVID-19, di wilayah Provinsi Sulteng.

Baca juga: Bawaslu: COVID-19 hambat keterlibatan perempuan awasi pilkada

Strategi Paslon
Pilkada Sulteng diikuti dua pasang calon gubernur, yakni nomor urut 1 Hidayat Lamakarate-Bartholemeus Tandigala, dan nomor urut 2 Rusdi Mastura - Ma'mun Amir.

Dua pasangan calon tersebut, telah memaparkan visi dan misi mereka pada debat terbuka pertama yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulteng pada 31 Oktober 2020.

Dalam debat tersebut, dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng adu strategi pencegahan COVID-19 dan menyangkut dengan kebencanaan secara umum.

Pada debat putaran pertama Hidayat Lamakarate mengatakan bencana alam maupun bencana non-alam seperti COVID-19, telah memberikan dampak yang cukup besar di sektor ekonomi.

Dia mengatakan perlu dilakukan pendataan mengenai sumber penyebaran lalu melakukan langkah antisipasi segera untuk memastikan bahwa mereka yang tertular dan menjadi penyebab bisa ditangani oleh pemerintah dengan segera.

Ia juga menyebut pola penanganan COVID-19, juga diikutkan dengan memastikan masyarakat yang terdampak, mendapat layanan kesehatan yang baik, memastikan mereka mendapatkan semua fasilitas layanan, sehingga tidak ada lagi kesan pemerintah lambat.

Sementara itu, calon wakil gubernur nomor urut 2, Ma'mun Amir dalam debat terbuka pertama mengemukakan mengedepankan dua model penanganan bagi mereka yang terdampak dan memiliki penyakit bawaan, yakni persiapan rumah sakit, dokter dan obat serta fasilitas yang dibutuhkan.

Dia mengatakan mereka yang terdampak namun tanpa gejala dan tanpa penyakit bawaan akan disediakan tempat isolasi yang memadai.

Dia menyebut di setiap rumah sakit harus memiliki fasilitas tes usap agar setiap pasien langsung di-swab, untuk rapid test disediakan di semua Puskesmas.

Menyangkut masker, katanya, pemerintah bekerjasama dengan pihak swasta dalam hal pengadaan masyarakat secara gratis.

Ma'mun juga menyebut akan membangun budaya kebiasaan untuk menerapkan 3M yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.

Sementara calon gubernur Sulteng nomor urut 2, Rusdi Mastura dalam debat itu lebih fokus terhadap penanganan pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi, yang dinilainya penanganan Pemprov Sulteng sangat lambat.

Namun hal itu dibantah oleh calon wakil gubernur dari nomor urut 1, Bartholemeus Tandigala. Bartho menyebut, masalah penanganan kebencanaan khususnya menyangkut dengan pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi terkait dengan pembangunan huntap dan pemenuhan kebutuhan pangan penyintas, serta jaminan hidup semuanya masih berproses.

Baca juga: Kampanye dibubarkan bila langgar protokol COVID-19 di Sulawesi Tengah

Tidak meyakinkan
Strategi penanganan pandemi COVID-19 yang dipaparkan oleh dua pasangan calon tersebut, dinilai tidak meyakinkan masyarakat, karena keduanya tidak memberikan strategi yang benar-benar terstruktur, sistematis dan visioner.

Karena itu, Akademisi Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Tadulako (Untad) Palu, Dr Irwan Waris menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah agar menyajikan satu segmen khusus strategi penanganan COVID-19 pada debat terbuka calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah.

Dia menyebut masyarakat ingin tahu bagaimana strategi dari pasangan masing-masing pasangan calon mengatasi masalah ini.

Debat terbuka putaran pertama yang diselenggarakan KPU Sulteng, kata Irwan, belum terlihat jelas gagasan penanganan COVID-19 dari dua pasangan calon gubernur.

Dia juga meninilai para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kurang meyakinkan masyarakat mengenai bagaimana mengeluarkan masyarakat dari bahaya pandemi COVID-19.

Menurut dia, para calon tidak memaparkan strategi yang terstruktur dan terencana dalam penanganan COVID-19.

Menurut Irwan, topik penanganan COVID-19 dapat digabungkan dalam topik pembangunan kesejahteraan dan pelayanan publik.

Irwan mengakui adanya keterbatasan waktu yang diberikan kepada masing-masing pasangan calon untuk menjawab dan menanggapi setiap pertanyaan dari moderator.

Tetapi, kata Irwan, hal itu tidak boleh dijadikan alasan karena materi-materi pokok dalam debat telah diterima oleh tim masing-masing pasangan calon.

Dia mengharapkan dengan waktu yang singkat yang diberikan, masing-masing harus bisa memaparkan garis-garis strategi pemulihan dan penanganan COVID-19.

Dia mencontohkan sektor pendidikan yang saat ini masih diberlakukan sistem pembelajaran melalui daring, seharusnya pasangan calon memberikan garis besar strategi apa yang akan dilakukan.

Bagaimana dengan masyarakat dan generasi muda di daerah terpencil, jika diterapkan pembelajaran secara daring. Namun ini tidak terlihat gagasan dari para paslon dalam debat, sebutnya.

Selain mengenai pendidikan, kata dia, juga kepada buruh, para pekerja lepas, UMKM yang terdampak COVID-19 dan aspek kesehatan.

Baca juga: KPU: Pendidikan politik bagian tugas parpol serta pasangan calon

Materi Debat
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulteng telah mengakomodir penanganan COVID-19, sebagai satu muatan/materi debat yang dimasukkan dalam segmen ekonomi dan sosial pada debat terbuka pertama.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulteng, Sahran Raden mengungkapkan debat tahap pertama mengusung tema sentral 'memajukan dan menyelesaikan permasalahan daerah serta kebijakan penanganan COVID-19'. Materi disusun oleh tim penyusun.

Dia menjelaskan pelaksanaan debat pasangan calon di tengah masa pandemi COVID-19 berbeda dengan situasi normal, kali ini KPU membatasi jumlah tamu undangan sesuai petunjuk Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam COVID-19.

Yang mana, pelaksanaan debat publik merupakan bagian dari tahapan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 11 tentang kampanye dan penyelenggaraan akan disiarkan secara langsung melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta.