Jambi (ANTARA News) - Tim Buru sergap (Buser) Direktorat Rserse Kriminal (Dit Reskrim) Polda Jambi, berhasil menangkap seorang bandar judi kupon toto gelap Singapura (togel Singapura) saat sedang melakukan merekap hasil penjualannya di kediamannya di Kota Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi, Minggu, mengatakan bahwa seorang bandar judi `togel Singapura` yang berhasil diamankan polisi pada Sabtu (10/4) di kediamannya adalah tersangka Syafrudin (46) yang berprofesi sebagai pekerja swasta yang selama ini sudah menjadi target pihak kepolisian atas aktifitasnya selama ini menjual judi togel.

Setelah mendapatkan informasi lengkap dari warga setempat atas keberadaan tersangka Syafrudin tersebut, Dit Reskrim Polda Jambi menurunkan tim yang dipimpin AKP Agung Wahyu untuk menangkap tersangka.

Saat hendak ditangkap Syafrudin sedang berada di kediamannya Jl Surunai Malam I, Kelurahan Suka Karya, Simpang Kawat Kota Jambi, waktu itu sedang melakukan rekap hasil penjualan judi togelnya, yang tanpa diketahuinya beberapa aparat sudah mengintainya dan langsung menangkap tersangka.

Tanpa ada perlawanan dari tersangka, kemudian polisi langsung mengeledah rumah tersebut dimana berhasil ditemukan barang bukti berupa uang senilai Rp3,38 juta dari tangan Syafrudin bersama dengan satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi, kemudian tiga jilid buku tafsir mimpi, kertas rekapan serta buku catatan.

Setelah berhasil mendapatkan barang bukti tersebut, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk diproses lebih lanjut dan dikembangkan kasusnya guna menggulung para bandar besar lainnya.

"Untuk kasus ini tim dari Dit Reskrim Polda Jambi sedang mengembangkanny, untuk mencari pelaku lainnya selain itu proses hukum terhadap tersangka juga akan terus dilakukan," tegas Almansyah.

Polda Jambi dan jajarannya, kini sedang giatnya melakukan pemberantasan judi baik itu dalam bentuk perjudian kupon gelap (togel) lokal maupun luar serta perjudian lainnya, agar masyarakat tidak resah dan Provinsi Jambi benar-benar bebas dari perjudian.
(T.N009/P003)