Kepatuhan masyarakat Tulungagung gunakan masker meningkat
4 November 2020 08:19 WIB
Petugas gabungan melakukan operasi penegakkan disiplin penggunaan masker di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (18/9/2020). Dalam operasi yustisi gabungan TNI-Polri, kejaksaan, kehakiman dan satpol PP itu, pelanggar disiplin protokol kesehatan yang kedapatan tidak mengenakan masker dikenai sanksi administratif Rp25 ribu atau hukuman kurungan dua hari sebagai efek jera. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko.
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kepatuhan masyarakat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menjalankan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker saat beraktivitas di jalan raya menunjukkan peningkatan.
Hal ini ditandai dengan terus menurunnya jumlah pelanggar yang terjaring operasi yustisi polisi selama kurun dua pekan terakhir pada 18-31 Oktober.
Sebagaimana diungkapkan Kabid Penegakkan Perda dan Perbub Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra di Tulungagung, Selasa, saat ini jumlah pelanggar protokol kesehatan hanya pada kisaran empat hingga lima orang per harinya.
"Dari awal operasi yustisi, per hariya ada sekitar 30-40 orang terjaring, kini hanya berkisar empat-lima orang per hari," kata Artista Yudha.
Total terdapat 631 pelanggar terdiri dari 584 orang memilih membayar denda dan 47 orang dikenai sanksi sosial sesuai aturan yang berlaku
"Yang masuk ke kas daerah baru 520 pelanggar. Jadi yang belum membayar sebanyak 64 pelanggar," ujar Artista Nindya Putra.
Untuk pelanggar, biasanya menyerahkan kartu identitasnya sebagai jaminan. Namun diakui Artista, terdapat pelanggar yang belum membayar denda karena menggunakan identitas yang sudah kedaluwarsa, seperti surat izin mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya.
Bagi pelanggar yang kartu identitasnya sudah habis masa berlakunya, kemungkinan tidak akan diambil dan tidak membayar denda.
"Ada juga yang menyerahkan SIM mati, kalau itu biasanya tidak diambil," tutur Artista.
#satgascovid-19
#ingatpesanibupakaimasker
Baca juga: Protokol kesehatan ketat pulihkan perekonomian di Jatim
Baca juga: Khofifah ingatkan patuhi protokol kesehatan selama libur panjang
Baca juga: Polda Jatim siagakan 3.004 personel Operasi Zebra Semeru 2020
Hal ini ditandai dengan terus menurunnya jumlah pelanggar yang terjaring operasi yustisi polisi selama kurun dua pekan terakhir pada 18-31 Oktober.
Sebagaimana diungkapkan Kabid Penegakkan Perda dan Perbub Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra di Tulungagung, Selasa, saat ini jumlah pelanggar protokol kesehatan hanya pada kisaran empat hingga lima orang per harinya.
"Dari awal operasi yustisi, per hariya ada sekitar 30-40 orang terjaring, kini hanya berkisar empat-lima orang per hari," kata Artista Yudha.
Total terdapat 631 pelanggar terdiri dari 584 orang memilih membayar denda dan 47 orang dikenai sanksi sosial sesuai aturan yang berlaku
"Yang masuk ke kas daerah baru 520 pelanggar. Jadi yang belum membayar sebanyak 64 pelanggar," ujar Artista Nindya Putra.
Untuk pelanggar, biasanya menyerahkan kartu identitasnya sebagai jaminan. Namun diakui Artista, terdapat pelanggar yang belum membayar denda karena menggunakan identitas yang sudah kedaluwarsa, seperti surat izin mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya.
Bagi pelanggar yang kartu identitasnya sudah habis masa berlakunya, kemungkinan tidak akan diambil dan tidak membayar denda.
"Ada juga yang menyerahkan SIM mati, kalau itu biasanya tidak diambil," tutur Artista.
#satgascovid-19
#ingatpesanibupakaimasker
Baca juga: Protokol kesehatan ketat pulihkan perekonomian di Jatim
Baca juga: Khofifah ingatkan patuhi protokol kesehatan selama libur panjang
Baca juga: Polda Jatim siagakan 3.004 personel Operasi Zebra Semeru 2020
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020
Tags: