Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam hal integrasi data badan usaha dan pekerja di Indonesia.

"Sinergi ini dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh badan usaha dan pekerjanya terlindungi terhadap akses layanan kesehatan dalam program JKN-KIS," kata Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Non-PBI JK diwajibkan registrasi ulang

Integrasi data dilakukan antara aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan (WLKP) milik Kemnaker dengan aplikasi Perluasan Kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha milik BPJS Kesehatan.

Sumber daya data yang ada dalam kedua aplikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan serta akurasi dan validasi data segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dari badan usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Baca juga: BPJS Kesehatan galang donasi dengan kegiatan gowes

"BPJS Kesehatan saat ini tengah fokus pada akurasi dan validasi data kepesertaan, baik dari sisi jumlah pekerja yang didaftarkan, juga termasuk akurasi data pendapatan sebagai dasar penghitungan iuran," katanya.

Sampai 31 Agustus 2020 jumlah badan usaha yang telah terdaftar dalam program JKN-KIS sebanyak 318.062 dengan jumlah pekerja 16.477.500 dan anggota keluarga 20.886.757. Sehingga, total 37.364.257 jiwa peserta segmen PPU badan usaha.

Baca juga: Tunggakan iuran BPJS Kesehatan mandiri di Temanggung capai 47 persen

Berbagai upaya telah dilakukan BPJS Kesehatan dalam mengoptimalkan kepesertaan PPU badan usaha. Mulai dari melakukan canvassing pendaftaran yang ditujukan untuk badan usaha potensial atau badan usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi semakin mudah melalui aktivitas door to door secara terstruktur.

Penegakan kepatuhan dan hukum terhadap pemberi kerja tersebut dilakukan untuk memastikan pemberi kerja melaksanakan kewajiban peraturan perundang-undangan meliputi kewajiban pendaftaran, melaporkan data secara lengkap dan benar serta membayar, memungut dan menyetorkan iuran.

Baca juga: BPJS Kesehatan anugerahkan penghargaan bagi 15 jurnalis terbaik

Hal tersebut menjadi fokus utama kerja sama yang diperkuat baik dari sisi kebijakan maupun pelaksanaannya. Harapannya, seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai dengan hak yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Selain itu, dilakukan perluasan kanal pendaftaran badan usaha, baik itu melalui aplikasi New e-Dabu serta e-Dabu Mobile (aplikasi pendaftaran kepesertaan Program JKN-KIS untuk badan usaha) dan bekerjasama dengan unit-unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui online single submission serta sinergi dan koordinasi dengan kementerian lembaga/Asosiasi Human Resource Development (HRD).

Baca juga: BPJS Kesehatan: 15.112 FKTP terintegrasi secara daring