KPK menahan 3 tersangka baru kasus korupsi di PT DI
3 November 2020 18:03 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2020) terkait penetapan tiga tersangka baru kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017. (ANTARA/HO-KPK)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka baru kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.
Tiga tersangka, yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 3 November 2020 sampai dengan 22 November 2020," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK tetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi di PT DI
Baca juga: Konstruksi perkara 3 tersangka baru kasus korupsi di PT DI
Tersangka Arie ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, tersangka Didi di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan tersangka Ferry di Rutan Polda Metro Jaya.
Untuk kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS sehingga total kerugian negara sekitar Rp315 miliar.
Sedangkan tiga tersangka tersebut diduga menerima masing-masing untuk tersangka Arie sebesar Rp9.172.012.834, tersangka Didi Rp10.805.119.031, dan tersangka Ferry Rp1.951.769.992.
Alex mengatakan KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara.
Tiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama juga telah masuk tahap penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh (BUS).
Budiman pernah menjabat sebagai Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017.
Selain itu, dua terdakwa yang saat ini menjadi proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, yaitu mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Baca juga: KPK tetapkan Budiman Saleh tersangka baru kasus PT DI
Tiga tersangka, yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 3 November 2020 sampai dengan 22 November 2020," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK tetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi di PT DI
Baca juga: Konstruksi perkara 3 tersangka baru kasus korupsi di PT DI
Tersangka Arie ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, tersangka Didi di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan tersangka Ferry di Rutan Polda Metro Jaya.
Untuk kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS sehingga total kerugian negara sekitar Rp315 miliar.
Sedangkan tiga tersangka tersebut diduga menerima masing-masing untuk tersangka Arie sebesar Rp9.172.012.834, tersangka Didi Rp10.805.119.031, dan tersangka Ferry Rp1.951.769.992.
Alex mengatakan KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara.
Tiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama juga telah masuk tahap penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh (BUS).
Budiman pernah menjabat sebagai Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017.
Selain itu, dua terdakwa yang saat ini menjadi proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, yaitu mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Baca juga: KPK tetapkan Budiman Saleh tersangka baru kasus PT DI
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: