Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara tiga tersangka baru kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.

Tiga tersangka, yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

"Di awal 2008, Dirut PT DI Budi Santoso dan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Direktur Aircraft Integration Budi Wuraskito, Direktur Aerostructure Budiman Saleh, dan tersangka Arie Wibowo membahas mengenai kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Termasuk, kata dia, biaya "entertaintment" dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Baca juga: KPK tetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi di PT DI

Baca juga: KPK menahan Dirut PT PAL Budiman Saleh


Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan direksi tersebut, ia mengatakan para pihak di PT DI melakukan kerja sama dengan tersangka Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan, yakni PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), PT Angkasa Mitra Karya (AMK), PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP).

Kemudian, PT Penta Mitra Abadi (PMA), PT Niaga Putra Bangsa (NPB), dan tersangka Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha (SBU) untuk menjadi mitra penjualan.

"Penandatanganan kontrak mitra penjualan sebanyak 52 kontrak selama periode 2008 sampai dengan 2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk
diberikan kepada 'customer/end user'," ungkap Alex.

Ia mengatakan pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan yang dipakai untuk selanjutnya dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI.

"Maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI serta digunakan sebagai 'fee' mitra penjualan," ujar Alex.

Ia menuturkan dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut diduga digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.

Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS sehingga total kerugian negara sekitar Rp315 miliar.

"Adapun ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif sebagai berikut. Tersangka AW sebesar Rp9.172.012.834, tersangka DL sebesar Rp10.805.119.031, dan tersangka FSS sebesar Rp1.951.769.992," papar Alex.

Baca juga: KPK tetapkan Budiman Saleh tersangka baru kasus PT DI

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara mantan Dirut PT DI ke Pengadilan Tipikor