Kudus (ANTARA News) - Ketua Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh (LAZIS) Muhammadiyah, Hajriyanto Y. Tohari, mengatakan, fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah bukanlah fatwa organisasi Muhammadiyah.

"Dari sudut pandang organisasi, itu adalah keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, sedangkan untuk menjadi fatwa organisasi harus melalui agenda pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah," katanya usai sarasehan yang diselenggarakan Konferensi Pimpinan Daerah (Kopinda) Ikatan Pemuda Muhammadiyah di Kudus, Sabtu.

Ia menjelaskan, suatu fatwa berstatus sebagai fatwa organisasi harus melalui kajian yang meliputi berbagai aspek.

Fatwa haram rokok itu, katanya, sebatas pengertian atas keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Majelis Tarjih, katanya, hanya menyinggung segi syariat terkait dengan fatwa tersebut.

Padahal, katanya, persoalan rokok menyangkut beberapa dimensi seperti ekonomi, tenaga kerja, kesehatan, dan pendidikan anak.

"Dimensinya terlalu kompleks dan tidak bisa disederhanakan menjadi persoalan fikih atau syariah saja," kata Hajriyanto yang juga Wakil Ketua MPR itu.

Ia mengemukakan, fatwa Muhammadiyah harus benar-benar menyangkut persoalan strategis, bukan persoalan yang bersifat kecil-kecil atau persoalan halal yang sifatnya pinggiran.

"Seharusnya fatwa yang dikeluarkan harus menyangkut persoalan yang lebih strategis dan fundamental, bukan pada fatwa persoalan halal yang selama ini menjadi khilafiah," katanya.(KR-AN/M029)