Bandung (ANTARA) - Seorang terdakwa petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire, Nasri Banks mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Kuasa hukum Sunda Empire, Erwin Syahruddin mengatakan kliennya itu beranggapan bahwa putusan itu dapat mengganggu eksistensi kekaisaran fiktif itu di mata internasional. Sehingga upaya hukum banding diajukan.

"Karena pertimbangan eksistensi Sunda Empire di mata internasional yang dapat terganggu dengan putusan bersalah-nya Sunda Empire," kata Erwin di Bandung, Selasa.

Baca juga: Hakim vonis tiga petinggi Sunda Empire hukuman dua tahun penjara

Baca juga: Gagasan perdamaian Sunda Empire jadi pertimbangan meringankan hukuman
Meski begitu, pihaknya mengakui putusan hakim itu sudah sesuai dengan analisis hukum yang dilakukan tim kuasa hukum. Namun, kata dia, ada beberapa poin nota pembelaan juga yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

"Karena hakim sudah cukup bijak, meski tidak mengabulkan pembelaan kita karena pandangan yang terlalu kaku dalam menafsirkan hukum," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sebelumnya menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire, dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata Ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10).

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan kesatu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca juga: Seorang terdakwa Sunda Empire minta dibebaskan dari tuntutan jaksa

Baca juga: Jaksa tuntut tiga petinggi Sunda Empire dihukum empat tahun penjara