Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nanang Sigit Yulianto memerintahkan penyidik pidana khusus untuk mengungkap semua peran yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung pada tahun anggaran 2017.

"Pokoknya semua yang terlibat (korupsi dalam kasus jagung) harus terbongkar, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi," kata Nanang ketika ditemui di Gedung Kejati NTB, Mataram, Selasa.

Dengan tekanan yang demikian, Kajati NTB meminta penyidik untuk fokus pada pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Jaksa periksa dua direktur pelaksana proyek jagung 2017

"Korek semua informasi yang berkaitan dengan pengadaannya sampai indikasi pidana ditemukan. Angkat semuanya, jangan ada yang terlewatkan," ujarnya memerintahkan penyidik pidsus.

Dalam penanganan kasus yang berasal dari hasil pelimpahan Kejagung RI ini, Kejati NTB menyiapkan dua tim yang seluruhnya beranggotakan belasan penyidik pidsus.

Sepanjang penyidikannya, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi. Selain pelaksana proyek, kalangan pejabat dinas pertanian tingkat kecamatan dan juga Kadis Pertanian Lombok Utara turut diperiksa.

Pemeriksaannya terkait dengan rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) dan surat keputusan calon petani calon lokasi (CPCL).

Pengadaan benih dalam program budi daya jagung skala nasional pada tahun 2017 yang datang dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI ini, NTB mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.

Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp29 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.

Penyalurannya dalam dua tahap, yakni tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA.

Baca juga: Kejati NTB periksa pejabat UPTD pertanian terkait korupsi jagung

Namun, lanjut dia, dalam prosesnya muncul temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB terkait dengan 190 ton benih jagung yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani.

Temuan itu menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI melakukan penyelidikan yang dimulai dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan.