Puluhan Trenggiling Gagal Diselundupkan
10 April 2010 16:58 WIB
Sejumlah trenggiling hasil sitaan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Pekanbaru, Riau, Sabtu (10/4). (ANTARA/FB Anggoro/Koz/foc)
Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Kota Besar Pekanbaru menggagalkan upaya penjualan ilegal 30 trenggiling yang diduga akan diselundupkan dari Riau ke Singapura.
"Satu tersangka kami amankan dan 30 trenggiling disita," kata Kepala Kesatuan Reskrim Poltabes Pekanbaru AKP Jhon Wesly kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu.
Menurut informasi yang dihimpun ANTARA News, polisi membongkar penjualan satwa liar dilindungi itu pada Jumat (9/4) malam, ketika melakukan razia lalu lintas di Jalan Arifin Achmad.
Pelaku, yang hingga kini identitasnya masih dirahasiakan polisi kedapatan membawa lima trenggiling di dalam mobil.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kembali menyita 25 trenggiling dari sebuah gudang di Jalan Dahlia, Pekanbaru. Seluruh barang bukti kini diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Kepala BBKSDA Riau Trisnu Danisworo mengatakan, selama ini Riau menjadi daerah transit untuk penjualan trenggiling ilegal yang diselundupkan ke Singapura.
Ia mengakui perburuan hewan bersisik tebal itu masih cukup marak dan melibatkan jaringan mafia yang sulit dibongkar.
"Riau menjadi daerah perlintasan penyelundupan trenggiling ke luar negeri karena permintaan dari luar negeri kabarnya cukup tinggi. Dagingnya untuk dikonsumsi dan sisiknya untuk bahan kosmetika," ujarnya.
Menurut dia, trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pelaku penjualan satwa liar yang dilindungi bisa dikenai hukuman penjara maksimal selama lima tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya.
Menurut dia, kondisi trenggiling yang diamankan sangat memprihatinkan sehingga seekor satwa itu mati. Satwa yang disita rata-rata berusia dua hingga empat tahun.
"Seekor bayi trenggiling juga disita," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh trenggiling yang disita akan dilepasliarkan BBKSDA Riau di Cagar Alam Bukit Bungkuk di Kabupaten Kampar, Riau.(F012/N002)
"Satu tersangka kami amankan dan 30 trenggiling disita," kata Kepala Kesatuan Reskrim Poltabes Pekanbaru AKP Jhon Wesly kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu.
Menurut informasi yang dihimpun ANTARA News, polisi membongkar penjualan satwa liar dilindungi itu pada Jumat (9/4) malam, ketika melakukan razia lalu lintas di Jalan Arifin Achmad.
Pelaku, yang hingga kini identitasnya masih dirahasiakan polisi kedapatan membawa lima trenggiling di dalam mobil.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kembali menyita 25 trenggiling dari sebuah gudang di Jalan Dahlia, Pekanbaru. Seluruh barang bukti kini diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Kepala BBKSDA Riau Trisnu Danisworo mengatakan, selama ini Riau menjadi daerah transit untuk penjualan trenggiling ilegal yang diselundupkan ke Singapura.
Ia mengakui perburuan hewan bersisik tebal itu masih cukup marak dan melibatkan jaringan mafia yang sulit dibongkar.
"Riau menjadi daerah perlintasan penyelundupan trenggiling ke luar negeri karena permintaan dari luar negeri kabarnya cukup tinggi. Dagingnya untuk dikonsumsi dan sisiknya untuk bahan kosmetika," ujarnya.
Menurut dia, trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pelaku penjualan satwa liar yang dilindungi bisa dikenai hukuman penjara maksimal selama lima tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya.
Menurut dia, kondisi trenggiling yang diamankan sangat memprihatinkan sehingga seekor satwa itu mati. Satwa yang disita rata-rata berusia dua hingga empat tahun.
"Seekor bayi trenggiling juga disita," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh trenggiling yang disita akan dilepasliarkan BBKSDA Riau di Cagar Alam Bukit Bungkuk di Kabupaten Kampar, Riau.(F012/N002)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010
Tags: