Jakarta (ANTARA) -- Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengikuti Pelatihan Tingkat Dasar untuk menjadi negosiator bidang perubahan iklim pada tanggal 2-6 November 2020. Program ini dikembangkan agar generasi muda ASN memiliki kapasitas untuk mewakili Indonesia dalam menegosiasikan kepentingan Bangsa terkait perubahan iklim di tingkat global.


Wakil Menteri LHK Alue Dohong pada saat membuka pelatihan ini menyatakan bahwa program peningkatan kapasitas negosiator ini sangat penting. Hal tersebut dikarenakan dinamika politik bidang perubahan iklim di perundingan internasional semakin dinamis menuntut para negosiator untuk dinamis pula dalam menyikapi perubahan yang sangat cepat tersebut.




“Memiliki kemampuan bidang teknis dan informasi yang kuat saja tidak cukup. Informasi dan data yang kuat perlu dikomunikasikan sebagai scientific based information yang digunakan dalam perundingan,” ungkap Alue Dohong.




Indonesia saat ini tengah memperjuangkan komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dan hingga 41 persen pada tahun 2030 sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia pada Perjanjian Paris terkait Perubahan Iklim.




Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar yang juga hadir pada kesempatan ini memberikan apresiasi atas terselenggaranya program peningkatan kapasitas negosiator perubahan iklim. “Perubahan iklim merupakan kenyataan yang sedang terjadi dan harus kita hadapi,” ungkap Mehendra.




Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), KLHK, Ruandha A. Sugardiman pada laporannya menjelaskan bahwa palatihan ini berawal dari pertemuan Wakil Menteri LHK dan Wakil Menteri Luar Negeri pada 16 Juli 2020 yang salah satu pokok bahasannya adalah terkait penguatan kapasitas negosiator perubahan iklim. Dalam rangka menindaklanjuti arahan tersebut, perwakilan unit-unit lingkup Direktorat Jenderal PPI bersama-sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM di KLHK, Pusat Pendidikan dan Pelatihan di Kemlu, serta perwakilan beberapa unit direktorat teknis di Kemlu telah menyusun suatu Kurikulum dan Silabus Peningkatan Kapasitas Negosiator Perubahan Iklim.




“Kurikulum dan Silabus tersebut telah diperinci ke dalam 3 jenjang yakni Tingkat Dasar, Tingkat Lanjutan, dan Tingkat Mahir. Masing-masing tingkatan memiliki kriteria dan target tersendiri dalam rangka menghasilkan negosiator perubahan iklim, yang cakap dan kompeten sesuai tingkatan peran masing-masing, untuk diterjunkan dalam perundingan perubahan iklim di tingkat global,” ungkap Ruandha.




Ruandha menerangkan, pelaksanaan pelatihan akan menerapkan penggunaan e-learning management system sebagai metode pembelajaran interaktif secara online. Metode ini memungkinan pelibatan jumlah peserta lebih banyak dan memberikan kemudahan peserta mengikuti pembelajaran di manapun dan kapan saja, serta sesuai dengan tingkatan kemampuan dan kondisi peserta. Selain itu, metode ini memberikan kemudahan untuk pemutakhiran materi diklat secara cepat dan memungkinkan untuk mempertahankan standard mutu pelatihan.