Jakarta (ANTARA News) - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebesar Rp64 miliar, Bahasyim Assifie menjalani penahanan di Biro Operasi Sub Bagian Perawatan Perawatan Tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (9/4) sekitar pukul 21.30 WIB.

Bahasyim menjalani penahanan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB.

Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu dibawa menggunakan mobil warna perak bernomor polisi B-8309-PQ dari Ditreskrimsus menuju Rutan Polda Metro Jaya menuju ruang tahanan.

Bekas pejabat eselon II Ditjen Pajak itu didampingi putranya, Kurniawan Arifka dan pengacaranya, Jhon K. Aziz menuju ruang tahanan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Bahasyim terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang uang sebesar Rp64 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan tersangka melakukan modus mengirim dana sekitar Rp64 miliar ke rekening milik istrinya, Sri Purwanti dan putrinya, Winda Arum dari hasil kejahatan penyuapan (gratifikasi).

Dana yang dikirim ke rekening keluarga itu diduga merupakan hasil menerima imbalan atas jasa bantuan menyelesaikan masalah perpajakan yang dihadapi wajib pajak.

Berdasarkan dugaan itu, penyidik mengenakan Pasal 2, 3 dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 2 Tahun 2001 dan Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2001 mengenai Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Bahasyim hanya mengeluarkan kalimat meminta doanya dari semua masyarakat usai keluar dari gedung Ditreskrimsus.

Sementara itu, pengacara Bahasyim, Jhon K. Aziz merasa kecewa dengan penahanan terhadap kliennya karena penyidik baru mengajukan sekitar 12 pertanyaan sehingga berita acara pemeriksaan belum sempurna.
(T.T014/R009)