OJK catat restrukturisasi kredit perbankan capai Rp914,65 triliun
2 November 2020 16:39 WIB
Ilustrasi - Salah satu pelaku UMKM memperlihatkan produk buatannya. Kebijakan restrukturisasi kredit salah satunya menyasar ke sektor UMKM yang kesulitan membayar angsuran akibat pandemi COVID-19. ANTARA/Aris Wasita.
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp914,65 triliun yang diberikan kepada 7,53 juta debitur terdampak pandemi COVID-19 hingga 5 Oktober 2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin, menjelaskan dari total realisasi itu, komposisi jumlah debitur yang paling banyak menerima restrukturisasi kredit adalah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Adapun jumlah debitur UMKM mencapai 5,88 juta dengan nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp361,96 triliun dan debitur non-UMKM mencapai Rp552,69 triliun kepada 1,65 juta debitur.
Selain relaksasi dari perbankan, OJK juga mencatat realisasi restrukturisasi kredit di perusahaan pembiayaan hingga 27 Oktober 2020 mencapai Rp177,66 triliun kepada 4,79 juta debitur.
Sedangkan lembaga keuangan mikro per 31 Agustus 2020 mencapai Rp26,44 miliar dari 32 lembaga dan bank wakaf mikro per 31 Agustus 2020 mencapai Rp4,52 miliar dari 13 bank wakaf mikro.
Kebijakan restrukturisasi itu tertuang di dalam Peraturan OJK Nomor 11 tahun 2020 yang kini sudah diperpanjang hingga Maret 2022 karena pemulihan membutuhkan waktu.
“Perpanjangan ini menekankan penerapan manajemen risiko bank lebih memadai,” imbuh Wimboh.
Dia menjelaskan penerapan perpanjangan restrukturisasi itu mencakup penilaian kemampuan bertahan dan prospek usaha debitur oleh bank.
Selain itu, penilaian kecukupan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang dibentuk bank untuk mengantisipasi kemungkinan peningkatan gagal bayar dari kebijakan itu.
“Kehati-hatian tetap harus dilakukan sektor industri dan melihat kondisi debitur dengan detail dan jeli termasuk kalau debitur tidak punya living will, silahkan saja dibentuk cadangan,” katanya.
Meski begitu, ia mengimbau lembaga jasa keuangan tetap melakukan penilaian terhadap setiap debitur yang akan diberikan perpanjangan restrukturisasi.
Baca juga: OJK optimistis kredit bermasalah tidak tembus 5 persen
Baca juga: Ekonom: Kebijakan OJK perpanjang restrukturisasi kredit sudah tepat
Baca juga: OJK perpanjang relaksasasi restrukturisasi kredit selama setahun
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin, menjelaskan dari total realisasi itu, komposisi jumlah debitur yang paling banyak menerima restrukturisasi kredit adalah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Adapun jumlah debitur UMKM mencapai 5,88 juta dengan nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp361,96 triliun dan debitur non-UMKM mencapai Rp552,69 triliun kepada 1,65 juta debitur.
Selain relaksasi dari perbankan, OJK juga mencatat realisasi restrukturisasi kredit di perusahaan pembiayaan hingga 27 Oktober 2020 mencapai Rp177,66 triliun kepada 4,79 juta debitur.
Sedangkan lembaga keuangan mikro per 31 Agustus 2020 mencapai Rp26,44 miliar dari 32 lembaga dan bank wakaf mikro per 31 Agustus 2020 mencapai Rp4,52 miliar dari 13 bank wakaf mikro.
Kebijakan restrukturisasi itu tertuang di dalam Peraturan OJK Nomor 11 tahun 2020 yang kini sudah diperpanjang hingga Maret 2022 karena pemulihan membutuhkan waktu.
“Perpanjangan ini menekankan penerapan manajemen risiko bank lebih memadai,” imbuh Wimboh.
Dia menjelaskan penerapan perpanjangan restrukturisasi itu mencakup penilaian kemampuan bertahan dan prospek usaha debitur oleh bank.
Selain itu, penilaian kecukupan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang dibentuk bank untuk mengantisipasi kemungkinan peningkatan gagal bayar dari kebijakan itu.
“Kehati-hatian tetap harus dilakukan sektor industri dan melihat kondisi debitur dengan detail dan jeli termasuk kalau debitur tidak punya living will, silahkan saja dibentuk cadangan,” katanya.
Meski begitu, ia mengimbau lembaga jasa keuangan tetap melakukan penilaian terhadap setiap debitur yang akan diberikan perpanjangan restrukturisasi.
Baca juga: OJK optimistis kredit bermasalah tidak tembus 5 persen
Baca juga: Ekonom: Kebijakan OJK perpanjang restrukturisasi kredit sudah tepat
Baca juga: OJK perpanjang relaksasasi restrukturisasi kredit selama setahun
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: