"Pada 1 November 2020 pemeriksaan telah dilakukan terhadap pemilik video yang telah tayang di Facebook, Lokman Noor Adam, karena mengandung unsur intimidasi kriminal dan menggunakan perkataan yang jelek sifatnya terhadap kepemimpinan perdana menteri," kata Direktur Unit Pemeriksaan Kriminal dan Undang-Undang PDRM Kombes Pol Huzir Bin Mohamed di Kuala Lumpur, Senin.
"Penangkapan terhadap pelaku telah dilakukan pada 1 November 2020 jam 23.00 malam dan selular dipercayai digunakan untuk menayangkan video yang viral turut dirampas," katanya.
Huzir mengatakan permohonan penahanan terhadap pelaku telah dibuat dan diperbolehkan selama satu hari. Pemeriksaan lanjutan masih diteruskan.
PDRM menegaskan pemeriksaan yang dilakukan berlangsung secara profesional dan adil tanpa tekanan atau arahan dari pihak manapun.
Sementara itu, Lukman Noor Adam di Facebook menulis pemintaan agar pengacara dikirimkan ke Bukit Aman (markas PDRM).
"Mohon antar pengacara ke USJT Bukit Aman. Saya ditahan di bawah Pasal 506, " katanya.
Baca juga: UMNO minta pemilu ke-15 digelar setelah pandemi
Baca juga: UMNO puji raja tolak usulan darurat PM Malaysia