Jakarta (ANTARA) - Peneliti dari lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio menilai Undang-Undang Cipta Kerja memungkinkan terjadinya integrasi antara Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK dengan Kawasan Perdagangan Bebas.
"Kemungkinan adanya integrasi KEK dengan Kawasan Perdagangan Bebas," ujar Andry dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.
Andry Satrio melihat secara keseluruhan bahwa KEK pasca UU Ciptaker akan menciptakan kewenangan yang tersentralisasi, kemudian sentralisasi perizinan, dan redefinisi KEK itu sendiri. Hal tersebut tentunya dapat merampingkan proses perizinan dan kewenangan dalam KEK tersebut.
"Saya berharap kemungkinan besar ke depannya adanya KEK yang jauh lebih efisien dari segi perizinan sehingga KEK dapat mendorong kawasan perekonomian jauh lebih baik dibandingkan kawasan lainnya," kata Andry.
Selain itu, Omnibus Law Ciptaker juga memungkinkan pembangunan KEK bisa didirikan di lokasi manapun.
"Mengenai pembangunan KEK di UU Ciptaker, dari badan usaha kalau ingin mengusulkan adanya KEK di suatu daerah bisa langsung diajukan ke dewan nasional. Kalau dewan nasionalnya menyetujui di lokasi manapun KEK bisa dibangun," kata Andry.
Menurut pasal 4 UU Ciptaker, lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK memenuhi kriteria antara lain sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung, mempunyai batas yang jelas, dan lahan yang diusulkan menjadi KEK paling sedikit 50 persen dari yang direncanakan telah dikuasai sebagian atau seluruhnya.
Definisi KEK sendiri dalam Omnibus Law tersebut yakni kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Baca juga: Menko Airlangga: 15 Kawasan Ekonomi Khusus buka peluang tarik investor
Baca juga: KEK Singhasari diharapkan jadi Silicon Valley Indonesia
Baca juga: Sumatera Selatan tunda bangun KEK TAA, lebih utamakan pelabuhan
Indef: Ciptaker mungkinkan KEK terintegrasi kawasan perdagangan bebas
2 November 2020 16:00 WIB
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio. ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: