Bangli (ANTARA) - Sebanyak 34 warga terjaring operasi yustisi di Daerah Tarik Wisata (DTW) Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali saat libur panjang dalam rangka cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,. "Dalam operasi yang berlangsung selama dua setengah jam tersebut secara total didapatkan 34 orang warga yang melanggar penerapan protokol kesehatan, berupa tidak menggunakan masker (dalam beraktivitas di luar rumah)," kata Danramil 1626-04/Kintamani Kapten Chb I Komang Gita dalam keterangan persnya di Denpasar, Sabtu.

Ia mengatakan dari operasi tersebut ditemukan ada 32 orang warga tidak menggunakan masker. Adapun sebanyak 25 orang diberikan tindakan berupa push up dan sembilan orang melaksanakan sanksi sosial. Sementara dua orang lainnya yang salah menggunakan masker, sehingga diberikan informasi terkait penggunaan yang benar.

Baca juga: Pandemi COVID-19, "jeda" untuk revitalisasi wisata Bali
"Pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 terus dilaksanakan terutama saat pelaksanaan libur panjang cuti bersama dari 28 Oktober sampai 1 November 2020. Karena kunjungan masyarakat meningkat dan kita tidak menginginkan adanya klaster baru penyebaran COVID-19 dari kegiatan wisata maupun yang lainnya," jelas Kapten Komang Gita.

Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 di wilayah Kecamatan Kintamani, Bangli, menyasar objek wisata, restoran, tempat warung atau kedai kopi dan titik keramaian lainnya. Untuk wilayah yang memiliki objek wisata dengan potensi keramaian ada di wilayah Bangli, Tembuku dan Susut.

Operasi yustisi ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan pada hari libur cuti bersama Hari Raya Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain itu sebagai bentuk implementasi dari penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Sebelumnya, pada Jumat (30/10) di wilayah Denpasar Barat, juga dilakukan penindakan terhadap 26 orang pelanggar.

Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dari hasil penindakan melalui operasi yustisi di wilayah Denpasar Barat tersebut diperoleh 26 pelanggar tidak menggunakan masker.

Ia menjelaskan terhadap 24 orang pelanggar dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000, karena melanggar pasal 7 ayat (1) huruf a angka 1 Pergub Bali No. 46 tahun 2020. Sedangkan dua warga lainnya diberikan teguran dan pembinaan.