Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan bantuan nontunai dalam bentuk sembako dan alat pelindung diri kepada pekerja atau buruh yang terdampak COVID-19.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh Ridwan Badallah dalam rilisnya yang diterima di Kendari, Sabtu, menyebutkan pemberian bantuan nontunai dalam bentuk sembako dan alat pelindung diri tersebut diberikan kepada 2.351 pekerja atau buruh.

Hingga Oktober, berdasarkan data Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, terdapat 2.351 orang pekerja/buruh yang terdampak COVID-19, rinciannya 2.253 pekerja/buruh dirumahkan dan 98 pekerja buruh yang diakhiri hubungan kerjanya atau PHK.

“Atas kondisi tersebut, Pemprov Sultra telah menempuh berbagai langkah, di antaranya memberikan bantuan pangan non tunai dalam bentuk pemenuhan sembako dan alat pelindung diri kepada 2.351 pekerja/buruh,” ungkap Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja LM Ali Haswandy.

Kemudian, merealiisasikan Program Kartu Prakerja bagi pencari kerja, pekerja/buruh yang dirumahkan maupun yang di-PHK sebanyak 83.565 orang atau setara Rp292.477.500.000.

Realisasi bantuan subsidi upah/gaji bagi pekerja/buruh yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta sebanyak 68.000 orang atau setara Rp816.000.000.000.
Baca juga: Jadi Rp1 juta, bantuan nontunai warga Kota Batu terdampak corona naik

Kemudian relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan berupa keringanan pembayaran iuran hanya satu persen selama enam bulan untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Program Jaminan Pensiun.

Sebelumnya diwartakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara Tahun 2021 ditetapkan tidak mengalami kenaikan atau sama dengan nilai UMP tahun 2020. UMP Sultra Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp2.552.014,52.

Sedangkan upah minimum sektoral untuk sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 2.614.779,41 dan upah minimum untuk soktor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 2.691.794,72. UMP ini berlaku di seluruh wilayah Sultra terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Nur Endang Abbas, pengumuman penetapan UMP ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 561/5209 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Nilai Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Provinsi Sultra, saya imbau untuk melaksanakan dan menerapkan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral tahun 2021 dengan prinsip keadilan sehingga dapat meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya," jelas Nur Endang Abbas.
Baca juga: Skema bantuan pangan nontunai dinilai lebih efektif ketimbang rastra

Ditambahkan, khusus untuk Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Konawe Utara, upah minimum yang berlaku adalah upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2020.

Sebelumnya, dalam laporan pengantarnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra LM Ali Haswandi mengemukakan, Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran menteri tersebut dikemukakan bahwa UMP tahun 2021 tidak dinaikkan dari tahun sebelumnya. Surat edaran inilah yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sultra melalui surat edaran gubernur.

Terdapat sejumlah alasan sehingga pemerintah tidak menaikkan UMP. Pertama, secara nasional pertumbuhan ekonomi saat ini minus 5,32 persen. Kedua, konsumsi masyarakat minus 5,51 persen. Ketiga, investasi turun 8,81 persen. Keempat, belanja pemerintah turun 6,09 persen. Kelima, impor mengalami penurunan sebesar 7,9 persen.

“Berdasarkan data analisis dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha menunjukkan sebanyak 82,85 persen perusahaan.
Baca juga: Transaksi BOS nontunai harus diperluas