Purwokerto (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr Slamet Rosyadi mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 untuk mencegah adanya konflik internal.

"Idealnya, ASN harus netral agar tidak menimbulkan konflik internal. Selain itu, juga untuk menjaga profesionalitas," katanya, di Purwokerto, Sabtu.

Untuk itu, Koordinator Program Studi Magister Administrasi Publik FISIP itu mengatakan Pemerintah perlu memastikan netralitas aparatur sipil negara menjelang pelaksanaan pilkada tahun ini.

"Pastikan ASN bersikap netral dalam pilkada dan memahami regulasi terkait pelanggaran netralitas beserta sanksi-sanksinya," katanya pula.

Selain itu, menurut dia, Pemerintah juga perlu menegaskan agar para ASN menjalankannya dengan konsisten, dengan tujuan agar tidak terlibat dalam praktik politik praktis.
Baca juga: Pengamat ingatkan pentingnya netralitas ASN dalam pilkada


Pengamat Politik dari Unsoed Ahmad Sabiq juga mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"ASN harus bersikap netral dalam seluruh tahapan pilkada dalam artian tidak terlibat atau dilibatkan dalam tarik menarik kepentingan politik dalam pilkada," katanya.

Dia menambahkan netralitas ASN juga diperlukan untuk menjamin pelayanan publik yang adil tanpa adanya penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik.

Namun, dia mengakui bahwa ASN memiliki kemungkinan berada dalam posisi yang dilematis dalam menjaga netralitasnya.

"Sehingga perlu aturan-aturan yang bisa menumbuhkan atmosfer politik yang dapat mendukung ASN, agar bisa nyaman dalam menjalankan netralitasnya," katanya pula.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa perundang-undangan sudah jelas mengatur posisi ASN dalam menjaga netralitasnya pada ajang pesta demokrasi.

Netralitas ASN dilihat dari konstruksi UU, kata dia, menempatkan ASN sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa, dan sebagai pembawa baju atau identitas negara yang melekat pada dirinya.
Baca juga: Menyembuhkan "penyakit kambuhan" netralitas ASN di Pilkada