Denpasar (ANTARA News) - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang menghadapi masalah selama tahun 2009 tercatat 1.170 kasus, yang keseluruhannya dapat diselesaikan.

"Permasalahan yang dihadapi TKI tersebut sebagian besar menyangkut upah dengan majikannya," kata Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia Tatang Budi Utama Razak di Kuta, Bali, Rabu.

Ketika tampil sebagai salah seorang pembicara pada Lokakarya Peluang Kerjasama sektor Formal Indonesia-Malaysia dalam penempatan TKI yang melibatkan 172 peserta dari pengusaha Indonesia dan Malaysia, ia mengatakan, Malaysia sebenarnya memiliki peraturan yang menyangkut perlindungan tenaga kerja.

Namun peraturan tersebut sering kali tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan sehingga menimbulkan banyak permasalahan.

Permasalahan tersebut antara lain menyangkut standar upah, karena pemerintah Malaysia tidak menetapkan standar, namun menyerahkan kepada mekanisme pasar.

"Kondisi itu menimbulkan permasalahan di lapangan, disamping TKI ilegal," ujar Tatang Budi Utama.

Ia menjelaskan, pihak KBRI dengan instansi terkait di Malaysia berusaha menyelesaikan setiap permasalahan yang menyangkut TKI.

TKI di Malaysia mempunyai peluang yang besar untuk diserap dalam berbagai sektor.

TKI di Malaysia kini sekitar 800.000 orang, seluruhnya bekerja di sektor informal. Sementara TKI yang bekerja secara ilegal jumlahnya semakin berkurang, berkat pelayanan di daerah-daerah perbatasan NKRI, ujar Tatang Budi Utama.(ANT/A024)