Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan pemerintah harus tegas meminta PT Freeport Indonesia menuntaskan kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), paling lambat tiga tahun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batubara (UU Minerba).

Dia mengatakan sekiranya PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak dapat memenuhi target pembangunan smelter tersebut, maka pemerintah dapat melarang ekspor konsentrat tembaga PTFI.

"Jika hingga tahun 2023, PTFI tidak juga selesai membangun smelter sesuai ketentuan, maka menurut aturan perundang-undangan, haram hukumnya PTFI mengekspor konsentrat," kata Mulyanto dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 170 A UU Minerba bahwa ekspor mineral yang belum dimurnikan seperti konsentrat hanya dibatasi tiga tahun sejak UU itu berlaku pada 10 Juni 2020. Artinya, setelah 10 Juni 2023, maka tidak boleh ada lagi ekspor konsentrat.

Baca juga: Menperin tinjau langsung progres smelter Freeport di Gresik
Baca juga: Inalum ajukan penundaan proyek smelter Freeport di Gresik
Baca juga: Pemerintah perlu lebih dorong manfaat "smelter" untuk masyarakat


"UU Minerba yang baru disahkan pada tahun 2020, maka paling lambat pada tahun 2023, PTFI harus sudah selesai membangun smelter. Tapi hingga kini, progres-nya sangat minim, minta mundurkan jadwal. Karena itu Pemerintah harus tegas menolaknya," ujar Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan itu meminta Pemerintah tidak lagi memberi toleransi kepada PTFI dalam hal pembangunan smelter, sebagai syarat perpanjangan operasional Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pembangunan smelter itu diperlukan bagi negara agar rakyat mendapat nilai tambah dari material sisa tambang yang selama ini diekspor secara mentah oleh perusahaan tambang.

Dengan adanya smelter, negara jadi dapat mengurai material sisa tambang tersebut untuk mendapatkan manfaat dari konsentrat yang terkandung di dalamnya.

Mulyanto meminta agar kali ini tidak ada lagi pintu negosiasi alias tawar-menawar terhadap apa yang sudah ditentukan melalui UU tersebut.

"Saya menilai PTFI hanya bikin gaduh dan memaksakan kehendaknya untuk menghindari UU Minerba dan kesepakatan saat diberikan izin usaha penambangan khusus (IUPK). Ini niat yang tidak baik," kata dia.

Mulyanto mencatat PTFI sudah dua kali melanggar target waktu yang ditentukan. Sehingga itikad baik dalam mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku itu pun dipertanyakan.

"Sedikitnya sudah dua kali PTFI melanggar target waktu yang ditentukan. Modusnya sama, merasa menghadapi banyak kendala yang membuat mereka sulit merealisasikan pembangunan smelter sesuai target. Kemudian minta pemakluman dari pemerintah. Tahun ini juga begitu. Alasannya terkendala pandemi COVID-19. Bagi saya ini alasan yang dicari-cari untuk dapat menghindar dari kewajiban," kata Mulyanto.