Jakarta (ANTARA News) - Belasan nasabah Bank Century yang tergabung dalam Forum Nasabah Korban Bank Century, Selasa, mendatangi DPR RI di Senayan Jakarta untuk menanyakan kepada pimpinan lembaga legislatif mengenai nasib mereka.

"Kami datang ke sini ingin bertemu pimpinan DPR untuk menyampaikan surat dan menanyakan bagaimana kelanjutan nasib kami," kata Koordinator Forum Nasabah Korban Bank Century Z Siput L di Gedung di Gedung DPR di Jakarta, Selasa.

Namun pimpinan DPR tidak berada di tempat sehingga surat yang diberi nomor 008/FOR-Yk/IV/2010 perihal "Pemikiran dan Mohon Perlindungan" tertanggal 5 April 2010 disampaikan melalui sekretariat pimpinan Dewan.

Surat yang ditandatangani delapan orang perwakilan nasabah Bank Century tersebut ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono , Ketua DPR Marzuki Alie, Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution , Ketua Komisi III, Ketua Komisi XI, serta Ketua fraksi- fraksi di DPR.

Dikatakan Siput, melalui surat tersebut nasabah Bank Century meminta pemerintah tidak membiarkan kasus Bank Century begitu saja dan melupakan nasib nasabahnya.

Menurut dia, uang nasabah mencapai Rp1,4 triliun seharusnya bisa dibayarkan menggunakan dana talangan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Tapi kenyataannya sampai saat ini dana kami di Bank Century belum ada yang dibayarkan," katanya.

Dalam surat tersebut, nasabah Bank Century menuliskan sejumlah pertimbangan diantaranya, PT Bank Century Tbk telah diambil alih LPS dan adanya putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta tanggal 8 Agustus 2009 yang menetapkan Bank Century harus membayar kerugian konsumen.

"Kenyataannya, manajemen Bank Century tidak melaksanakan keputusan BPSK yakni tidak membayar dana nasabah," katanya.

LPS sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah, katanya, hendaknya segera membayar hak-hak nasabah yang belum diganti.

Dikatakan Siput, dana talangan yang dikeluarkan LPS untuk para nasabah bisa diambil dari hasil pengejaran aset Bank Century.

Nasabah Century meminta agar pemerintah dan DPR bisa memberikan persetujuan supaya LPS membayarkan kewajiban Bank Century kepada para nasabah.

(T.R024/A011/S026)