Tidak terapkan protokol kesehatan, belasan pelaku usaha dapat teguran
29 Oktober 2020 20:19 WIB
Petugas dari Polsek Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jabar saat memberikan edukasi kepada pemilik rumah makan, agar dalam menjalankan usahanya tetap menerapkan protokol kesehatan. (ANTARA/Aditya Rohman)
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri maupun Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat menegur belasan pelaku usaha di wilayah Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Dalam Operasi Yustisi ini kami temukan sebanyak 15 pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga kami jatuhi sanksi teguran, namun jika kembali melanggar maka sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat," kata Kapolsek Gunungpuyuh AKP Arif Sapta Rahardja, Kamis.
Pantauan di lokasi, petugas gabungan yang berpatroli langsung memberikan teguran kepada para pelaku usaha yang tidak menerapkan standar protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya, seperti tidak menggunakan masker, berkerumun, dan tidak menjaga kebersihan.
Pelaku usaha yang terkena sanksi tersebut, seperti pedagang kaki lima (PKL), rumah makan, dan tempat usaha lainnya. Setelah diberikan teguran, petugas pun memberikan sosialisasi tentang pentingnya melakukan pencegahan COVID-19, apalagi di Kota Sukabumi setiap harinya kasus penyebarannya terus bertambah.
Selain itu, puluhan warga yang nekat tidak menerapkan protokol kesehatan turut diberikan sanksi teguran oleh petugas gabungan yang sedang Operasi Yustisi secara stasioner di depan Pondok Pesantren Hayatan Toyyibah, Jalan Bhineka, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh.
"Pejalan kaki dan pengendara yang kami jaring dalam operasi ini sebanyak 20 orang, sanksinya pun sama yakni edukasi dan teguran termasuk melafalkan teks Pancasila dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya pula.
Arif mengatakan peningkatan pengawasan terhadap masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan sebagai atensi dari Kapolres Sukabumi Kota, agar masyarakat disiplin dalam menggunakan masker, menjaga jarak dan berperilaku hidup bersih dan sehat, agar terhindar dari penyebaran COVID-19.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Kota Sukabumi tembus 400 orang lebih
Baca juga: Kasus kematian akibat COVID-19 di Kota Sukabumi bertambah
“Dalam Operasi Yustisi ini kami temukan sebanyak 15 pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga kami jatuhi sanksi teguran, namun jika kembali melanggar maka sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat," kata Kapolsek Gunungpuyuh AKP Arif Sapta Rahardja, Kamis.
Pantauan di lokasi, petugas gabungan yang berpatroli langsung memberikan teguran kepada para pelaku usaha yang tidak menerapkan standar protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya, seperti tidak menggunakan masker, berkerumun, dan tidak menjaga kebersihan.
Pelaku usaha yang terkena sanksi tersebut, seperti pedagang kaki lima (PKL), rumah makan, dan tempat usaha lainnya. Setelah diberikan teguran, petugas pun memberikan sosialisasi tentang pentingnya melakukan pencegahan COVID-19, apalagi di Kota Sukabumi setiap harinya kasus penyebarannya terus bertambah.
Selain itu, puluhan warga yang nekat tidak menerapkan protokol kesehatan turut diberikan sanksi teguran oleh petugas gabungan yang sedang Operasi Yustisi secara stasioner di depan Pondok Pesantren Hayatan Toyyibah, Jalan Bhineka, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh.
"Pejalan kaki dan pengendara yang kami jaring dalam operasi ini sebanyak 20 orang, sanksinya pun sama yakni edukasi dan teguran termasuk melafalkan teks Pancasila dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya pula.
Arif mengatakan peningkatan pengawasan terhadap masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan sebagai atensi dari Kapolres Sukabumi Kota, agar masyarakat disiplin dalam menggunakan masker, menjaga jarak dan berperilaku hidup bersih dan sehat, agar terhindar dari penyebaran COVID-19.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Kota Sukabumi tembus 400 orang lebih
Baca juga: Kasus kematian akibat COVID-19 di Kota Sukabumi bertambah
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: