Jakarta (ANTARA News) - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa ini akan memverifikasi dan mengklarifikasi harta kekayaan Dirjen Pajak M. Tjiptardjo, demikian Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, Cahya Hardianto Harefa melalui pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

"Ya betul, pagi ini jam 8 sampai dengan selesai," kata Cahya Hardianto.

Tim KPK memverifikasi dan mengklarifikasi harta kekayaan Tjiptardjo langsung di rumahnya di Komplek Rempoa Indah Blok M nomor 1, Ciputat, Tangerang, mulai pukul 08.00 WIB.

Sampai berita ini diturunkan, proses verifikasi dan klarifikasi masih berlangsung sehingga KPK belum bisa mengumumkan hasilnya. "Mungkin sampai jam sepuluh atau sebelas," kata Cahya.

Sebelumnya, kepada wartawan, Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan, Tjiptardjo belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Untuk itu, KPK akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Tjiptardjo tentang kewajibannya sebagai penyelenggara negara itu.

Laporan terakhir Tjiptardjo adalah ketika dia menjabat Direktur Intelijen dan Penyidikan dan total kekayaannya saat itu adalah Rp7,024 miliar dan 52.624 dolar AS.

Jasin mengungkapkan, ada 4.670 orang yang menjadi wajib lapor LHKPN di Direktorat Jenderal Pajak di mana 4.465 orang sudah melapor. Ini berarti, 205 orang belum memenuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan mereka sebagai penyelenggara negara. (*)

F008/AR09