Indramayu (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah menerbitkan aturan terkait protokol kesehatan (prokes) selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, untuk menjamin masyarakat di masa pandemi.

"Kami sudah buat aturan-aturan protokol kesehatan yang harus ditempuh dalam pelaksanaan pilkada," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara di Indramayu, Kamis.

Baca juga: Bawaslu Riau awasi ketat penerapan protokol kesehatan saat kampanye

Deden mengatakan Satgas Penanganan COVID-19 memang terus memantau penerapan prokes selama tahapan pilkada serentak.

Agar dalam pilkada ini, lanjut Deden, tidak menjadi kluster penyebaran COVID-19 dan ini perlu ditaati semua yang bersinggungan dengan pemilihan langsung.

Selain itu dalam pelaksanaan Pilkada juga sudah ada aturan atau petunjuk dari Kemenkes dan Kemendagri, agar setiap daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi bisa membuat aturan ketat terkait prokes.

"Sesuai dengan arahan Kemenkes, dimulai dari protokol kesehatan saat verifikasi faktual sampai nanti pelaksanaan dan gugatannya kita sudah buat aturannya," ujarnya.

Baca juga: Kampanye daring turun, Bawaslu dorong penguatan protokol kesehatan

Baca juga: KPU diminta maksimalkan protokol kesehatan dalam Pilkada


Namun kata Deden semua aturan yang sudah dibuat apabila tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat terkait 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, maka tidak efektif.

Karena kesadaran masyarakat terkait 3 M ini lebih efektif untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

"Untuk saat ini yang paling efektif bahkan lebih dari vaksin sendiri yaitu dengan menerapkan 3M," kata Deden.
#satgascovid19
#ingatpesenibupatuhiprotokolkesehatan