Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, belum akan menahan Anand Krishna meski yang bersangkutan sudah berstatus tersangka.

"Anand belum ada rencana ditahan, jangan langsung dipersepsikan tersangka itu langsung ditahan," kata Boy di Polda Metro Jaya, Senin.

Saat ini, penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih menjalani pemeriksaan terhadap Anand Krishna terkait dugaan kasus pelecehan seksual.

Mantan pengurus Yayasan Anand Ashram, Tara Pradipta Laksmi, melaporkan mantan gurunya, Anand Krishna terkait tuduhan pelecehan seksual.

Selanjutnya penyidik menetapkan Anand Krishna sebagai tersangka terkait dengan pelecehan seksual.

Terkait dengan Anand yang akan melaporkan balik Tara dengan tuduhan pencemaran nama baik, Boy menyatakan pihak terlapor boleh saja melaporkan pelapor dengan tuduhan yang berbeda.

"Polisi kan tidak boleh menolak laporan selama itu masuk akal, akan ditindaklanjuti untuk membuktikan," tutur Boy.

(T.T014/E001/S026)