Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin kegiatan usaha dua perusahaan pembiayaan yaitu PT Suprawira Finance dan PT Arthasaka Inti Finance.

Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Ngalim Sawega dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Senin menyebutkan, kedua perusahaan itu dibekukan mulai 12 Februari 2010 melalui keputusan Menkeu.

Menkeu membekukan PT Suprawira Finance melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-154/MK.10/2010 tanggal 12 Februari 2010. Sedangkan PT Arthasaka Inti Finance dibekukan izinnya melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-156/MK.10/2010 tanggal 12 Februari 2010.

Selain itu, Menkeu juga mencabut sanksi pembekuan izin usaha dari PT Sunindo Parama Finance melalui surat nomor S-155/MK.10/2010 tanggal 12 Februari 2010.

"Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut, maka PT Sunindo Parama Finance dapat kembali melakukan kontrak pembiayaan baru, sedangkan kepada PT Suprawira Finance dan PT Arthasaka Inti Finance yang dibekukan kegiatan usahanya dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru," kata Ngalim.

(T.A039/A023/S026)