Batam (ANTARA News) - Seorang ibu rumah tangga, FC (41), diduga berupaya menyelundupkan shabu-shabu senilai Rp7 miliar dari Malaysia ke Indonesia Batam, Kepulauan Riau, Senin.

"Tersangka berupaya menyelundupkan bubuk kristal putih seberat sekitar 3.504,9 gram," kata Kepala Bidang Kepatuhan & Layanan Informasi Bea dan Cukai Tipe B Batam Heru Setioko.

Psikotropika shabu dibawa tersangka FC dari Stulang Laut Johor Bahru, Malaysia ke Batam, melalui Kapal Pintas Samudera 9. Kapal tiba di Batam Senin (5/4), sekitar pukul 08.30 WIB.

Tersangka menyimpan barang haram itu ke dalam tas perjalanan dalam lima bungkusan. Masing-masing bungkusan berisi shabu 524 gram hingga 1.023 gram.

Petugas Bea Cukai, kata dia, mencurigai tas hitam yang dibawa ibu rumah tangga beralamat di Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat melalui pemeriksaan sinar X.

"Pada saat pemeriksaan, petugas mencurigai sebuah travel bag berwarna hitam," kata Heru.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, diketahui pemilik tas perjalanan itu membawa lima bungkusan berisi serbuk kristal berwarna putih.

"Petugas kemudian melakukan narcotest, dan hasilnya teridentifikasi barang tersebut positif jenis shabu," kata dia.

Bea Cukai Batam, kata dia, akan menyerahkan kasus tersebut kepada Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

FC, kata Heru, akan dijerat UU Psikotropika No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara itu, Bea Cukai Batam, telah menggagalkan lima upaya penyelundupan psikotropika dalam tiga bulan terakhir, dengan nilai shabu masing-masing sekitar Rp500 juta hingga Rp9 miliar.

(T.Y011/R007/S026)