Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pengusaha, Cup Ruhyat (CR) dan Musfar Aziz (MA), sebagai tersangka dugaan korupsi di Departemen Sosial (kini Kementerian Sosial).

"KPK telah menetapkan CR dan MA sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Senin.

Johan tidak bersedia menyebut identitas kedua orang itu.

Dia hanya menjelaskan, CR adalah tersangka untuk kasus pengadaan sarung pada 2006 sampai 2008. Sedangkan MA tersangka untuk kasus pengadaan mesin jahit pada 2004 hingga 2006.

Berdasar penelusuran, Cep Ruhyat adalah Direktur PT Dinar Semesta. Sedangkan Musfar Aziz adalah Direktur PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo).

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain kasus pengadaan sarung dan mesin jahit, KPK juga mengusut kasus dugaan korupsi impor sapi di Depsos pada 2004.

Untuk ketiga kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain mantan Dirjen Bantuan Sosial Depsos, Amrun Daulay yang kini menjadi anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

(F008/S026)