Bogor (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) mewacanakan untuk menghapus proses peradilan bagi anak dalam kasus tertentu.
"Untuk kasus ringan, kami mewacanakan untuk menghapuskan proses peradilan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar dalam acara "Workshop Penanganan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum Dengan Pendekatan Restoratif Justice" di Bogor, Senin.


Linda menambahkan, untuk kasus ringan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum bisa melalui rehabilitasi di panti atau dikembalikan kepada keluarga, tanpa harus melalui proses persidangan.

"Namun untuk kasus berat seperti pembunuhan dan lain sebagainya, proses peradilan masih harus dijalankan hingga tahap persidangan," katanya.

Hanya saja, untuk kasus berat proses peradilan diharapkan bersifat restoratif atau ramah anak dengan menyediakan ruang sidang dan ruang tunggu khusus.

Selain itu, ia juga berharap anak yang berhadapan dengan hukum dan divonis bersalah tidak ditempatkan di tahanan orang dewasa.

"Memenjarakan anak bersama dengan orang dewasa mengakibatkan anak rawan tindakan kekerasan," katanya.

Menteri juga menambahkan, wacana tersebut dituangkan di rancangan undang-undang (RUU) sistem peradilan pidana anak.

"Akhir Juni ini RUU masuk ke badan legislasi," katanya.

Ia juga menjelaskan, pihaknya menargetkan UU sistem peradilan pidana anak dapat diterbitkan pada tahun 2011.

"Secara hukum, para penegak hukum dapat lebih pasti dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum, dan UU ini akan efektif," katanya.

(T.W004/S026)