Baca juga: Menaker sebut UU Cipta Kerja pintu masuk pembangunan ketenagakerjaan
Baca juga: Sri Mulyani: UU Cipta Kerja perkuat pondasi ekonomi Indonesia
Untuk menyelesaikan masalah perbedaan pandangan tersebut, MK adalah lembaga peradilan yang paling berwenang.
Ketua DPP Partai NasDem itu pun mengingatkan unjuk rasa di tengah pandemi COVID-19 sangat berisiko terjadinya lonjakan kasus penularan. Sehingga hal ini mesti diperhatikan oleh para mahasiswa.
"Saya memahami dan menghargai sikap dan penolakan teman-teman ini, ini adalah bagian dari demokrasi. Tapi karena saat ini sedang masa pandemi maka kita tetap harus menjaga agar tidak ada penyebaran terhadap COVID-19 ini," katanya.
Pria yang akrab disapa Tobas itu menambahkan ada banyak cara yang bisa dilakukan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya seperti dengan mimbar akademi dan melakukan dialog dengan banyak pihak.
Baca juga: Sebanyak 34 pedemo UU Cipta Kerja di Jakarta reaktif
Baca juga: Soal omnibus law, Menkopolhukam: Penyerapan aspirasi sudah berjalan
"Karena di saat kita berkumpul dalam kondisi berdekatan, potensi penyebaran akan ada. Ini yang harus kita pikirkan bersama tanpa mengurangi rasa hormat kepada pendapat-pendapat dari teman-teman," katanya.
Sehingga, menurut dia lebih baik mahasiswa melakukan dialog-dialog saja meminta kepada pemerintah membuka ruang komunikasi terkait UU Omnibus Law.
Menurut Tobas penolakan UU Omnibus Law ini terjadi karena tersumbatnya saluran komunikasi, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi secara utuh.
"Karena itu kita harus perbaiki dengan dialog seluas-luasnya. Apa yang menjadi masalah, ada salah pemahaman bisa diselesaikan dengan dialog," ujarnya.