Jakarta (Antara) – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) menolak pengajuan uji materi (judicial review) Undang-undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (DPP SP PJB), Pemohon III dan Pemohon IV merupakan Ketua dan Sekretaris Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat Pusat (PP IP). 




Menurut Pemohon, dengan diberlakukannya Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Day Air (BJPSDA) dalam UU SDA, berpotensi menurunkan kesejahteraan karyawan dan dapat menghilangkan pekerjaan di tempat Pemohon bekerja yaitu di Perusahaaan dengan bidang usaha penyedia tenaga listrik.



Pemohon menilai, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pengelola Sumber Daya Air dapat dilakukan juga oleh BUMN di bidang usaha penyediaan tenaga listrik sebagai upaya pemenuhan energi listrik untuk kepentingan umum."



UU SDA menegaskan, BJPSDA adalah iuran yang dibebankan hanya kepada pemanfaat SDA untuk kebutuhan industri, seperti energi, air minum, pertanian, dan industri, tidak untuk kebutuhan pokok dan sosial seperti pertanian rakyat.



Mahkamah menegaskan, para pemohon tidak dapat menunjukan bukti yang relevan sebagai pihak yang dirugikan dan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon.



"Amar putusan mengadili bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang virtual yang disiarkan YouTube MK RI, Senin.



Sementara itu, salah satu pengelola SDA, Perum Jasa Tirta II, menyambut baik putusan ini.



"Selaku salah satu pengelola SDA, kami menyambut baik keputusan ini," ujar Plt Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Haris Zulkarnain saat dihubungi Antara, Selasa.