Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengapresiasi peran dan kontribusi Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dalam pengembangan sektor pertambangan batubara.

Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memiliki tujuan yang sama di sektor pertambangan mineral dan batubara, yakni memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat.

"Kami mengapresiasi peran dan kontribusi APBI dalam mewujudkan program-program pemerintah yakni penyusunan UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemenuhan domestic market obligation (DMO) batubara, kontribusi untuk pembangunan nasional dan daerah, penciptaan lapangan kerja, serta pemenuhan kinerja lingkungan hidup dan keselamatan pertambangan batubara," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu.

Ridwan mengatakan sektor pertambangan minerba akan menghadapi tantangan yang tidak mudah ke depan. Kementerian ESDM berharap APBI mendukung pemerintah mewujudkan ketahanan energi nasional melalui beberapa upaya. Pertama, terkait ketahanan cadangan batubara. Menurut Ridwan, cadangan batubara Indonesia masih mencukupi untuk jangka panjang. Sisa cadangan batubara tercatat mencapai 24,75 miliar ton pada 2040.

"Namun, tentunya ini belum cukup seiring meningkatnya kebutuhan. Untuk itu, perlu investasi eksplorasi batubara demi menjamin keyakinan jumlah cadangan batubara yang tepat," ujar Ridwan pada konferensi virtual bertajuk Bersinergi, Berenergi, Hadapi Pandemi, Selasa (27/10/2020) dalam rangka HUT ke-31 APBI.

Upaya selanjutnya, penyelesaian peraturan pelaksana UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kementerian ESDM, tambahnya, menargetkan penerbitan peraturan pelaksanaan UU itu dalam enam bulan.

"Saat ini, satu dari 3 RPP (rancangan peraturan pemerintah) telah tahap harmonisasi, yaitu RPP tentang Pengusahaan. Sementara, RPP tentang Kewilayahan dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan sedang dalam proses menuju selesai. Kita patut bersyukur dan masukan-masukan dari APBI sudah kami akomodasi. Semoga proses ini berjalan lancar dan tidak mempersulit pelaku industri," terangnya.

Berikutnya adalah perpanjangan PKP2B menjadi IUPK. Ridwan mengatakan pemerintah dalam memberikan kepastian perpanjangan PKP2B menjadi IUPK dilakukan berdasarkan evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya lain adalah peningkatan nilai tambah batubara. Di Indonesia, menurut dia, potensi batubara, yang dominan adalah berkalori rendah. Jenis batubara ini akan bernilai ekonomis apabila dilakukan upaya peningkatan nilai tambah.

Ridwan mengajak APBI menaruh perhatian terhadap isu peningkatan nilai tambah batubara dan memberikan masukan kepada pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi hilirisasi batubara.

"Untuk itu, perlu diupayakan pelaksanaan konservasi batubara khususnya yang berkualitas rendah dalam rangka mengamankan pasokan dalam negeri, untuk peningkatan nilai tambah batubara pada masa yang akan datang," tuturnya.

Ridwan menambahkan harus dipastikan pula bahwa penambangan dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kewajiban lingkungan, pelaksanaan good mining practice, dan tentunya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekitar tambang dan rakyat Indonesia.

Baca juga: Anggota DPR ingin izin perpanjangan pertambangan batubara ditunda
Baca juga: Kementerian ESDM: Perusahaan wajib sediakan biaya eksplorasi minerba
Baca juga: Harga Batubara Acuan turun lagi, jadi 49,42 dolar per September