Surabaya (ANTARA) - Manajemen klub PS Hizbul Wathan (PSHW) memersilakan pemainnya pulang kampung karena tak ada aktivitas latihan tim seiring belum pastinya jadwal kompetisi Liga 2.
"Selasa (26/10) adalah latihan terakhir dan semua aktivitas diliburkan," ujar Manajer PSHW Suli Daim ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.
Keputusan tersebut, kata dia, ditempuh lantaran manajemen belum mendapat kepastian jadwal liga, sementara anggaran operasional untuk kegiatan yang dikeluarkan cukup besar.
Baca juga: Pemain Persijap Jepara diliburkan menyusul ditundanya kompetisi Liga 2
Baca juga: Persewar Waropen terima konsekwensi keputusan penundaan liga 2
Kendati diliburkan, namun ia memastikan manajemen tetap memenuhi kewajiban dengan membayar gaji sesuai kontrak berdasarkan SKEP/53/VI/2020 tentang Kelanjutan Kompetisi dalam Keadaan Luar Biasa 2020.
"Selanjutnya kami menunggu regulasi terbaru dari PSSI. Apakah kompetisi ini dilanjutkan atau tidak dengan ketentuan yang diberlakukan," ucap mantan anggota DPRD Jawa Timur itu.
Suli Daim juga berharap PSSI membantu klub untuk segera mencairkan subsidi yang ketiga.
"Penundaan kompetisi tanpa batas waktu yang ditentukan ini sangat menguras tenaga dan biaya. Bukan hanya latihan, kami juga telah melakukan beberapa kali uji coba ke luar kota," ungkap Suli.
Sementara itu, Pelatih PSHW Yusuf Ekodono mengingatkan selama libur semua pemain tidak boleh berleha-leha dan wajib berlatih individu di rumah masing-masing.
"Semua pemain wajib menjaga kondisi. Ini tanggung jawab yang melekat sebagai pemain sepak bola. Kami juga telah memberikan panduan program latihan individu," ujarnya.
Legenda hidup Persebaya itu berharap ketidakpastian jadwal kompetisi Liga 2 tak berlarut-larut karena sangat berpengaruh terhadap persiapan tim-nya.
Baca juga: Jadwal pertandingan belum jelas Kalteng Putra fokuskan latihan
Liga 2 Indonesia
Tak ada latihan, manajemen PSHW persilakan pemain pulang kampung
27 Oktober 2020 22:27 WIB
Pemain PSHW saat laga uji coba beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-PSHW Ofisial/FA.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: